Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
PemerintahanPolitik

Tolak WFA bagi ASN Pemalang, Heru Kundhimiarso Katakan Bisa Ganggu Pelayanan Publik

624
×

Tolak WFA bagi ASN Pemalang, Heru Kundhimiarso Katakan Bisa Ganggu Pelayanan Publik

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Harianpemalang.id, Pemalang – Kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tengah digagas pemerintah pusat menuai pro dan kontra. Salah satu yang secara tegas menolak penerapan kebijakan ini di Pemalang adalah Anggota Komisi A DPRD Pemalang, Heru Kundhimiarso. Ia menilai bahwa kebijakan tersebut berpotensi menghambat pelayanan publik, yang seharusnya menjadi prioritas utama dalam tata kelola pemerintahan daerah.

Heru Kundhi menegaskan bahwa sistem kerja ASN yang hanya mengharuskan mereka bekerja dari kantor (Work From Office/WFO) selama tiga hari dalam sepekan tidak cocok untuk diterapkan di Pemalang. Menurutnya, pengurangan jumlah hari kerja di kantor dapat berdampak langsung pada kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Advertisement
Example 300x600
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Jika diberlakukan di Kabupaten Pemalang, jelas akan menghambat dan mengganggu pelayanan publik. Yang dikorbankan akhirnya masyarakat,” ujar Heru Kundhi dalam keterangannya persnya Rabu (12/2/2025).

Lebih lanjut, legislator dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang terkenal vokal ini menegaskan bahwa meskipun kebijakan ini bertujuan untuk efisiensi anggaran, dampak negatifnya terhadap masyarakat harus menjadi pertimbangan utama.
“Efisiensi anggaran sepakat, tapi jika malah berimbas mengganggu pelayanan publik karena pemberlakuan tiga hari kerja ASN, saya menolak keras,” tambahnya.

WFA merupakan bagian dari strategi efisiensi anggaran yang tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi APBN dan APBD 2025. Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai institusi yang mengelola ASN telah menetapkan formula dua hari kerja dari mana saja (WFA) dan tiga hari kerja di kantor (WFO) sebagai langkah awal efisiensi.

Kepala BKN, Zudan Arif, dalam keterangannya di Jakarta pada Jumat (7/2/2025) menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi pengeluaran yang tidak perlu, termasuk biaya operasional kantor. Selain itu, WFA juga dianggap sebagai cara untuk meningkatkan efektivitas kinerja ASN serta menguji keandalan digitalisasi manajemen ASN.

“Efisiensi anggaran sesuai instruksi Presiden ini dapat kita jadikan peluang untuk meningkatkan efektivitas kinerja BKN sekaligus untuk mengukur efektivitas Sistem Informasi ASN (SIASN) terintegrasi yang kita miliki,” kata Zudan.

Menurutnya, kebijakan ini juga diharapkan dapat mempercepat inovasi serta mendorong pegawai ASN untuk lebih kompetitif dalam mencapai target kinerja.
“Jadikan efisiensi ini untuk membranding profesi ASN agar stakeholders dapat melihat bahwa BKN mampu bekerja secara efektif dan efisien serta berpacu pada target kinerja yang dicapai,” tambahnya.

Meski diterapkan sebagai upaya efisiensi, kebijakan WFA tetap menimbulkan perdebatan di berbagai daerah. Beberapa pihak mendukung kebijakan ini karena dianggap dapat menghemat anggaran, meningkatkan fleksibilitas kerja, dan memanfaatkan sistem digital dalam pelayanan publik.

Namun, di sisi lain, banyak yang khawatir penerapan WFA justru akan menurunkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, terutama di daerah yang masih bergantung pada layanan tatap muka. Tidak semua wilayah memiliki infrastruktur digital yang memadai untuk mendukung sistem kerja jarak jauh secara optimal.

Di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, Heru Kundhimiarso menjadi salah satu pihak yang menolak keras penerapan kebijakan ini. Ia menekankan bahwa jika tujuan efisiensi anggaran justru mengorbankan pelayanan publik, maka kebijakan tersebut perlu dikaji ulang agar tidak merugikan masyarakat.

Kritik terhadap WFA bagi ASN di Kabupaten Pemalang ini menunjukkan bahwa kebijakan nasional tidak selalu dapat diterapkan secara seragam di setiap daerah. Faktor kebutuhan masyarakat, infrastruktur, dan kesiapan teknologi harus menjadi pertimbangan utama sebelum kebijakan ini diterapkan secara luas.

Apakah kebijakan WFA akan tetap diberlakukan di Kabupaten Pemalang atau akan mengalami revisi? Hal ini masih menjadi tanda tanya besar. Namun, satu hal yang pasti, pelayanan publik harus tetap menjadi prioritas utama bagi pemerintah daerah.( Joko Longkeyang ).



Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *