Harianpemalang.id, Pemalang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang, Jawa Tengah, diminta untuk menunda sejumlah pengadaan barang dan jasa pada tahun anggaran 2025. Permintaan ini muncul sebagai respons terhadap kebijakan efisiensi anggaran yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Daerah dalam Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Anggota Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD Pemalang, Heru Kundhimiarso, mengungkapkan bahwa berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Keuangan, Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk Kabupaten Pemalang mengalami pengurangan yang cukup signifikan, yaitu sebesar Rp 41 miliar.
“Info yang kami terima berdasarkan SE Menkeu, DAU dan DAK Kabupaten Pemalang berkurang Rp 41 miliar,” ujar Kundhi dalam keterangan persnya, Rabu (19/2/2025).
Sebagai bentuk respons atas pengurangan anggaran ini, Heru Kundhimiarso legislator yang terkenal vocal meminta agar seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Pemalang segera diinstruksikan untuk menunda proses lelang pengadaan barang dan jasa. Ia juga menegaskan bahwa bagi proyek yang sudah melalui proses lelang di Unit Layanan Pengadaan (ULP), maka penandatanganan kontrak dengan pihak pemenang lelang harus ditunda sampai ada kejelasan anggaran yang tersedia.
Lebih lanjut, Kundhi menyatakan bahwa Pemkab Pemalang harus segera melakukan penyesuaian terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025. Ia juga mengusulkan agar rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penjabaran APBD 2025 segera disusun dan dibahas dengan transparan bersama DPRD.
“Nantinya pembahasan harus dilakukan secara terbuka dan transparan dengan DPRD masing-masing Komisi, Badan Anggaran untuk selanjutnya diputuskan bersama melalui Rapat Paripurna penetapan,” tegasnya.
Kundhi berharap bahwa kebijakan efisiensi anggaran ini tidak akan berdampak negatif terhadap pelayanan publik. Ia menekankan bahwa proyek-proyek strategis daerah, seperti penanganan infrastruktur dan pengelolaan sampah, harus tetap menjadi prioritas utama dalam penggunaan anggaran.( Joko Longkeyang).