Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
OrganisasiBeritaPolitik

Bantah Langgar AD/ART, Ketua Umum IKMAL Tegaskan Mubeslub Gerakan Ilegal

547
×

Bantah Langgar AD/ART, Ketua Umum IKMAL Tegaskan Mubeslub Gerakan Ilegal

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Harianpemalang.id, Jakarta – Paguyuban Ikatan Masyarakat Pemalang (IKMAL) tengah menghadapi prahara internal setelah beberapa anggotanya mengadakan Musyawarah Besar Luar Biasa (Mubeslub) pada 23 Februari 2025. Ketua Umum IKMAL, Abdul Halim, menegaskan bahwa Mubeslub tersebut tidak sah dan ilegal karena tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.

Dalam wawancara yang dilakukan melalui WhatsApp pada Selasa (25/2), Abdul Halim dengan tegas membantah semua tuduhan yang dijadikan dasar oleh pihak yang menggelar Mubeslub. “Semua yang dituduhkan sebagai alasan untuk melakukan Mubeslub itu tidak benar. Saya sebagai Ketua Umum tidak pernah melanggar AD/ART organisasi. Jika ada perubahan dalam kepengurusan, hal itu seharusnya dilakukan saat Mubes resmi IKMAL, bukan melalui Mubeslub yang tidak sah,” tegasnya.

Advertisement
Example 300x600
Scroll kebawah untuk lihat konten

Abdul Halim juga mengklarifikasi terkait legalitas organisasi. Menurutnya, ia telah menginstruksikan Sekretaris IKMAL untuk mendaftarkan kembali organisasi ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI. Namun, upaya tersebut justru dihalangi oleh Dewan Pembina, Herry Setiawan, sehingga proses pendaftaran ulang tidak dapat terlaksana.

Terkait Rapat Pengurus Tahunan IKMAL, Abdul Halim mengungkapkan bahwa dirinya sudah menjawab berbagai pertanyaan dari pengurus, baik dalam rapat di Cinere maupun di Taman Mini. Hal ini menepis anggapan bahwa kepengurusannya tidak transparan atau tidak memberikan jawaban terhadap berbagai isu internal.

Salah satu momen krusial dalam konflik internal IKMAL adalah pertemuan di Bulungan yang disebut sebagai upaya mediasi oleh Dewan Pembina, Dewan Pengawas, dan Dewan Penasehat. Namun, Abdul Halim menyatakan bahwa pertemuan tersebut bukanlah mediasi yang netral, melainkan tekanan agar dirinya mengundurkan diri sebagai ketua umum. “Saya menolak mundur karena saya masih menjalankan tugas sesuai dengan AD/ART. Tidak ada alasan yang sah untuk saya melepaskan jabatan ini,” ungkapnya.

Polemik semakin memanas dengan munculnya mosi tidak percaya terhadap ketua umum IKMAL. Abdul Halim menilai bahwa mosi tersebut disusun secara tidak transparan. “Kegiatan di Sukabumi yang awalnya dikatakan tidak terkait dengan IKMAL ternyata diarahkan untuk menggalang absen, yang pada akhirnya digunakan sebagai dasar mosi tidak percaya,” bebernya.

Ia juga menegaskan bahwa undangan Mubeslub IKMAL tidak sesuai dengan prosedur AD/ART organisasi. Berdasarkan hasil rapat konsolidasi pada 22 Februari 2025, yang dihadiri oleh seluruh pengurus IKMAL, pihak yang menginisiasi Mubeslub tidak hadir. Oleh karena itu dalam rapat tersebut, Tim Formatur memutuskan untuk mereshuffle dan memberhentikan pengurus yang tidak sejalan dengan visi organisasi.

“Karena itu, Mubeslub yang dilaksanakan pada 23 Februari 2025 tidak sah dan ilegal, kepengurusan yang sah adalah kepengurusan yang tetap berpegang pada AD/ART organisasi dan keputusan resmi rapat pengurus,” pungkasnya.

Dengan adanya polemik ini, nasib kepemimpinan di tubuh IKMAL masih menjadi tanda tanya besar. Apakah konflik internal ini akan berlanjut atau ada solusi damai yang bisa ditempuh? Semua pihak diharapkan dapat kembali ke jalur yang sesuai dengan aturan organisasi demi menjaga integritas dan soliditas IKMAL ke depan.( Joko Longkeyang )



Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *