Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Pemerintahan

Puluhan Desa di Kabupaten Pemalang Alokasikan Anggaran Pengelolaan Sampah Tahun 2025

417
×

Puluhan Desa di Kabupaten Pemalang Alokasikan Anggaran Pengelolaan Sampah Tahun 2025

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Harianpemalangnews.blogspot.com, Pemalang – Sebanyak 92 desa di Kabupaten Pemalang telah mengalokasikan anggaran untuk pengelolaan sampah secara mandiri pada tahun 2025. Desa-desa tersebut juga telah mengikuti rapat koordinasi sinkronisasi rencana pengelolaan sampah yang digelar di Pendopo Kabupaten Pemalang pada Rabu, 26 Februari 2025.

Wakil Bupati Pemalang, Nurkholes, yang memimpin rapat tersebut menegaskan bahwa program ini bertujuan untuk menyinkronkan kebijakan pengelolaan sampah di tingkat desa.

Advertisement
Example 300x600
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Ini sinkronisasi kebijakan pengelolaan sampah di tingkat desa. Jadi, desa-desa yang sudah mengalokasikan anggaran akan membuat sistem pengelolaan sampah di wilayahnya masing-masing,” ujar Nurkholes.

Menurutnya, sekitar setengah dari total desa di Kabupaten Pemalang telah berkomitmen menjalankan pengelolaan sampah mandiri.

“Artinya, separuh desa yang ada di Pemalang di tahun 2025, insya Allah, sudah bisa mengelola sampahnya sendiri di tingkat desa,” tambahnya.

Lebih lanjut, Nurkholes menyebut bahwa rakor ini bukan sekadar rapat koordinasi biasa, melainkan langkah konkret dalam menyusun dan menyelaraskan rencana pengelolaan sampah di tingkat desa.

“Kita semua memiliki peran penting dalam memastikan program ini berjalan dengan baik,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinpermasdes Kabupaten Pemalang, Ahmady Setiawan, mengungkapkan bahwa total 92 desa telah mencatatkan anggaran khusus untuk pengolahan sampah secara mandiri pada tahun 2025.

Ahmady juga menjelaskan bahwa dasar regulasi pengelolaan sampah desa merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang dalam Pasal 12 mewajibkan setiap individu untuk mengelola sampah rumah tangga dengan prinsip yang ramah lingkungan.

Langkah ini diharapkan mampu mengurangi permasalahan sampah di desa-desa Pemalang, sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat bagi masyarakat.**( Joko Longkeyang ).



Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *