Harianpemalang.id, Pemalang – Kebijakan pemerintah pusat terkait penundaan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menuai kecaman keras dari berbagai pihak. Di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, Heru Kundhimiarso Anggota DPRD dari Fraksi PKB menilai kebijakan ini sebagai bentuk pengingkaran komitmen pemerintah terhadap tenaga honorer.
“Penundaan ini bertentangan dengan Undang-Undang ASN yang menegaskan bahwa 2024 adalah batas akhir tenaga non-ASN bekerja di instansi pemerintah,” tegas Heru Kundhimiarso, politisi dari Fraksi PKB DPRD Pemalang, dalam wawancara via WhatsApp pada Rabu, 12 Maret 2025.
Heru Kundhimiarso menyoroti bahwa anggaran untuk pengangkatan PPPK sebenarnya sudah tersedia dalam APBD, sehingga alasan regulasi yang belum siap tidak dapat diterima. Ia juga menekankan dampak buruk penundaan ini terhadap para calon ASN dan keluarganya.
“Banyak dari mereka sudah mengundurkan diri dari pekerjaan sebelumnya karena percaya pengangkatan PPPK akan segera dilakukan. Jika pemerintah terus menunda, kesejahteraan mereka dan keluarganya akan terancam,” ungkapnya.
Fraksi PKB DPRD Pemalang dengan tegas menolak kebijakan penundaan ini dan mendesak DPRD secara kelembagaan untuk mengeluarkan rekomendasi yang akan dikirimkan ke pemerintah pusat.
“Kami menolak penuh kebijakan ini dan mendesak pemerintah untuk segera memberikan kepastian bagi PPPK yang telah dinyatakan lulus,” tutupnya.
Kebijakan ini memicu gelombang protes di berbagai daerah, menuntut pemerintah pusat untuk segera merealisasikan janji pengangkatan PPPK.( Joko Longkeyang ).