Harianpemalang.id, Pemalang – Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri, Ketua Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya (GRIB Jaya) Pemalang, Muliadi, mengambil langkah tegas dengan melarang seluruh jajaran pengurus dan anggotanya untuk melakukan pungutan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada instansi pemerintah, pengusaha, maupun masyarakat. Instruksi ini dikeluarkan sebagai bentuk komitmen organisasi untuk menjaga kondusifitas dan marwah GRIB Jaya di Kabupaten Pemalang.
Kebijakan ini disampaikan Muliadi setelah dirinya resmi ditunjuk sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) GRIB Jaya Kabupaten Pemalang beberapa waktu lalu. Instruksi tersebut dituangkan dalam surat resmi bernomor 02/GRIB_PML/III/2025 yang ditujukan kepada seluruh jajaran pengurus DPC dan Pimpinan Anak Cabang (PAC) untuk diteruskan hingga tingkat basis desa/kelurahan.
“Instruksinya jelas, kepada seluruh pengurus dan anggota GRIB Jaya Pemalang saya tegaskan, jangan pungli THR. Baik itu ke instansi pemerintah, perusahaan swasta, atau masyarakat,” tegas Muliadi pada Minggu, 23 Maret 2025.
Sosok yang akrab disapa ‘Bang Mul’ ini juga menekankan bahwa pihaknya akan bertanggung jawab penuh apabila ada pihak yang mengatasnamakan GRIB Jaya Kabupaten Pemalang. Ia pun tidak akan segan-segan memberikan sanksi tegas kepada anggota yang melanggar instruksi tersebut.
“Apabila ada yang melakukan pungutan uang atau proposal THR tersebut akan mendapat sanksi tegas sesuai dengan ketentuan aturan organisasi,” pungkasnya.
Langkah tegas yang diambil oleh Muliadi ini dilakukan di tengah maraknya pemberitaan mengenai aksi pungutan THR oleh organisasi masyarakat (ormas) di sejumlah daerah, yang menuai kecaman dari masyarakat. GRIB Jaya Pemalang menunjukkan komitmennya untuk menjadi organisasi yang profesional dan bertanggung jawab, serta menjunjung tinggi nilai-nilai etika dalam menjalankan kegiatan organisasi.( Joko Longkeyang ).