Harianpemalang.id, Pemalang— Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pemalang bersama Kantor Bea Cukai Tegal melaksanakan kegiatan monitoring dan pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal di tingkat pengecer. Operasi ini dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti peraturan perundang-undangan yang mengatur pengawasan terhadap peredaran cukai ilegal, khususnya di wilayah Kabupaten Pemalang.
Kegiatan tersebut dilakukan berdasarkan:
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja,
serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Pengawasan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Kepala Satpol PP Kabupaten Pemalang, Drs. Achmad Hidayat, M.M., dalam wawancara pada Senin, 26 Mei 2025, menjelaskan bahwa dalam operasi gabungan tersebut pihaknya mendapati sebuah toko di Kelurahan Pelutan yang menjual rokok ilegal.
“Ditemukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, tepatnya pada Pasal 54 dan 56. Pemilik toko tersebut kedapatan menjual rokok tanpa dilekati pita cukai yang sah,” ujar Achmad Hidayat.
Adapun barang bukti yang disita oleh pihak Bea Cukai Tegal meliputi:
Rokok merek Lato sebanyak 60 batang, Rokok merek Blitz sebanyak 160 batang, Total keseluruhan: 220 batang rokok ilegal.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pemilik toko diketahui baru pertama kali melakukan pelanggaran tersebut. Oleh karena itu, Tim Gabungan memberikan tindakan pembinaan dan meminta pedagang menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.
“Kami memberikan pembinaan karena ini pelanggaran pertama. Namun jika ke depan terbukti mengulangi, maka akan dikenakan sanksi berupa denda administratif, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Hidayat.
Rokok ilegal tersebut kemudian disita oleh pihak Bea Cukai Tegal untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut. Pedagang yang bersangkutan juga akan terus dipantau sebagai bagian dari pengawasan lanjutan.
Achmad Hidayat menambahkan bahwa operasi semacam ini akan terus dilakukan secara rutin di berbagai kecamatan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mendukung program nasional pemberantasan rokok ilegal dan optimalisasi penerimaan negara dari sektor cukai.
“Kami ingin menciptakan lingkungan perdagangan yang sehat dan taat hukum. Masyarakat diimbau agar tidak menjual atau mengedarkan barang-barang ilegal, khususnya hasil tembakau tanpa cukai,” tutupnya.
Dengan langkah tegas namun humanis ini, diharapkan para pelaku usaha di Kabupaten Pemalang semakin sadar akan pentingnya mematuhi ketentuan hukum yang berlaku, demi terciptanya ketertiban dan keamanan dalam perdagangan barang kena cukai. ( Joko Longkeyang ).