Harianpemalang.id, Pemalang – Perubahan opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan pemerintah dari Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) menjadi Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menuai sorotan.
Praktisi hukum dan pemerhati tata kelola keuangan negara, Dr.(c) Imam Subiyanto, S.H., M.H., Cpm, menilai penurunan opini tersebut merupakan sinyal kuat adanya kelemahan dalam sistem pengendalian internal serta kepatuhan terhadap aturan pengelolaan keuangan ,“Opini WDP bukan sekadar catatan administratif, melainkan alarm serius yang menandakan bahwa ada proses keuangan yang tidak berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Imam Subiyanto.
Ia menjelaskan bahwa opini audit BPK didasarkan pada empat pilar utama, yaitu:
1. Kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan,
2. Kepatuhan terhadap regulasi,
3. Kecukupan pengungkapan informasi, dan
4. Efektivitas pengendalian internal.
Jika salah satu dari unsur tersebut bermasalah, maka opini WTP bisa diturunkan menjadi WDP.
“Ini bukan persoalan semata-mata teknis, tetapi juga menyangkut akuntabilitas dan transparansi publik,” katanya.
Imam Sby juga menilai penurunan opini ini seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah atau kepala daerah untuk melakukan koreksi sistemik, bukan sekadar memberikan pembelaan teknis. Ia juga mengingatkan bahwa opini WDP bisa menjadi pintu masuk pengusutan hukum lebih lanjut, apabila terdapat indikasi kerugian negara.
“Jika dalam laporan itu terdapat potensi penyimpangan atau kelalaian yang menimbulkan kerugian negara, maka BPK dapat meneruskannya ke aparat penegak hukum,” tegasnya.
Kendati demikian, Imam menekankan bahwa opini WDP tidak serta-merta menandakan adanya tindak pidana. Menurut dia, pendekatan hukum sebaiknya mengedepankan langkah korektif dan preventif, sebelum masuk pada tindakan represif.
Ia juga menyarankan agar pemerintah daerah atau institusi yang terdampak segera membuka data secara transparan dan menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK dalam jangka waktu 60 hari, sebagaimana diatur dalam perundang-undangan ,“Kalau kepala daerah atau pimpinan lembaga menutup-nutupi temuan, itu justru memperburuk persepsi publik dan bisa menimbulkan krisis kepercayaan,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Imam menegaskan pentingnya keterlibatan masyarakat dan lembaga pengawasan independen dalam memantau proses tindak lanjut temuan BPK agar tata kelola keuangan benar-benar berpihak kepada publik.( Joko Longkeyang ).