Harianpemalang.id , Pemalang – Anggota Komisi VI DPR RI, Rizal Bawazier secara tegas menyoroti operasional unit-unit usaha di Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih, terutama pada sektor unit simpan pinjam. Desakan ini disampaikan Rizal Bawazier dalam rapat kerja bersama Kementerian Koperasi yang berlangsung pada Senin, 26 Mei 2025 lalu, di ruang Komisi VI DPR RI Senayan, Jakarta.
Menurut anggota DPR RI yang mewakili daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengah X, meliputi Kota Pekalongan, Kabupaten Pekalongan, Pemalang, dan Batang, unit simpan pinjam kerap menjadi sumber masalah utama dalam tubuh koperasi. “Pak menteri dari dapil saya, Kota Pekalongan, Kabupaten Pekalongan, Pemalang dan Batang itu paling banyak sekali masalah di unit simpan pinjam,” ujar Rizal Bawazier kepada Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi, seperti dikutip Erapos Online dari tayangan TVParlemen, Rabu (4/6/2025).
Sebagai langkah antisipasi dan pencegahan, Rizal Bawazier mengemukakan pentingnya peraturan menteri yang secara spesifik membatasi ruang lingkup usaha Kopdes Merah Putih. Pembatasan ini mencakup berbagai jenis usaha, baik yang bersifat produktif, konsumtif, maupun simpan pinjam ,”Misalnya, produktif berapa persen, untuk konsumtif berapa persen, simpan pinjam itu jangan banyak-banyak pak. Terus terang disitulah masalah-masalah yang ada di koperasi itu di situ (simpan pinjam),” jelas polikus dari PKS ini.
Pada kesempatan tersebut, Beliau bahkan mengusulkan agar unit simpan pinjam di Kopdes Merah Putih idealnya dibatasi hanya 20 persen saja dari total keseluruhan unit usaha. Selain pembatasan persentase, diperlukan juga pengawasan ketat setiap bulan guna memastikan bahwa unit simpan pinjam tidak melampaui batas yang telah ditetapkan.
Rizal Bawazier juga tidak menampik bahwa keuntungan terbesar dalam operasional koperasi memang berasal dari unit simpan pinjam. Namun, ia juga mengingatkan bahwa banyak pihak yang luput menyadari akar permasalahan koperasi justru bermula dari sektor tersebut ,”Padahal di situ (simpan pinjam) banyak juga celah kekeliruan, kesalahan-kesalahan untuk koperasi itu di simpan pinjam. Bahaya kalau misalnya ini dikasih peluang kelonggaran bisa bahaya sendiri buat koperasi. Ujung-ujungnya ada masalah pelanggaran-pelanggaran biasanya,” tegasnya.
Masih kata Rizal Bawazir, selain berpotensi menimbulkan masalah finansial dan hukum, kelonggaran pada unit simpan pinjam juga berisiko terhadap unit-unit lain yang mungkin kurang diminati atau kurang berkembang ,”Jadi harus ada di unit-unit ini dibatasi persentasenya. Khusus untuk simpan pinjam dikurangi saja jangan terlalu besar, 20 persen cukup,” imbuhnya, menekankan urgensi dari usulannya tersebut.
Sebelumnya, dalam rapat kerja yang sama, Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi telah memaparkan mengenai unit-unit usaha yang tergabung dalam Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Total terdapat tujuh gerai atau unit usaha yang dipresentasikan, meliputi gerai sembako, gerai obat murah/apotek desa, gerai klinik desa, gerai kantor koperasi, gerai unit simpan pinjam, gerai pergudangan dan logistik, serta kegiatan usaha lainnya. Pemaparan ini menjadi latar belakang diskusi mengenai urgensi pembatasan unit simpan pinjam yang diusulkan oleh Rizal Bawazier.( Joko Longkeyang ).