Harianpemalang.id, Pemalang – Usulan mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang, Jawa Tengah oleh Bupati Anom Widiantoro ditolak oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Penolakan ini diduga karena banyak dari pejabat yang diusulkan pernah didemosi dan dinilai tidak memenuhi syarat.
Informasi ini disampaikan oleh Heru Kundhimiarso, Anggota Komisi A DPRD Pemalang Bidang Pemerintahan, pada Senin (4/8/2025). Menurutnya, dari 46 pejabat yang diusulkan untuk dimutasi, sebagian besar ditolak BKN. “Informasi yang saya terima, surat usulan Bupati untuk mutasi ditolak BKN. Lebih jelasnya, silakan konfirmasi langsung ke Bupati atau Badan Kepegawaian Daerah (BKD),” ujar Heru Kundhimiarso.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menilai penolakan BKN tersebut menunjukkan adanya ketidakcermatan dan kecerobohan Bupati dalam menempatkan birokrasi. “Prosedur dan mekanismenya kan sudah jelas. Tidak mungkin BKN menolak tanpa sebab. Ini pasti ada kekeliruan dalam usulan penempatan pejabatnya,” tegas Heru.
Heru mengingatkan eksekutif agar proses mutasi jabatan di Pemkab Pemalang dilakukan sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku. Ia menekankan pentingnya menempatkan “the right man on the right place” dan menyesuaikan penempatan pejabat dengan kapasitas mereka, bukan atas dasar suka atau tidak suka. “Jangan memaksakan pejabat yang pernah didemosi lalu diusulkan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Heru Kundhimiarso mengingatkan agar Pemerintah Kabupaten Pemalang belajar dari kasus korupsi suap jual beli jabatan pada tahun 2022 lalu yang menjerat Bupati Mukti Agung Wibowo. “Jangan ada pungli atau upeti dalam proses rotasi dan mutasi pejabat di lingkungan seperti yang sudah pernah hingga bupati Pemalang ditangkap KPK,” pungkasnya.( Joko Longkeyang).