Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaHeadline NewsPemerintahPemerintahan

Ancaman Sanksi Berat! Kodim Pemalang Dipertegas Aturan Penggunaan Rotator dan Sirine

191
×

Ancaman Sanksi Berat! Kodim Pemalang Dipertegas Aturan Penggunaan Rotator dan Sirine

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Harianpemalang.id, Pemalang – Komitmen untuk meningkatkan disiplin dan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas kembali ditegaskan di lingkungan militer. Seluruh anggota Komando Distrik Militer (Kodim) 0711/Pemalang menerima sosialisasi intensif terkait penggunaan lampu rotator, strobo, dan sirine dari Subdenpom IV/1-2 Pekalongan. Kegiatan ini berlangsung di halaman Markas Kodim 0711/Pemalang pada Rabu (22/10/2025).

Acara tersebut dihadiri oleh pejabat penting, termasuk Mayor Kav Agus Solikhin, S.H. (Kepala Staf Kodim 0711/Pemalang), Kapten Arh Teguh Widodo (Pasi Intel Kodim 0711/Pemalang), serta Komandan Subdenpom IV/1-2 Pekalongan, Kapten Cpm Puji Harjono, beserta anggota.

Advertisement
Example 300x600
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kapten Cpm Puji Harjono dalam pemaparannya menjelaskan bahwa sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran Komando Polisi Militer Daerah (Pomdam) IV/Diponegoro. Tujuannya adalah menyamakan pemahaman seluruh prajurit TNI di wilayah Karesidenan Pekalongan, khususnya di Kodim 0711/Pemalang, mengenai aturan penggunaan perlengkapan kendaraan khusus yang sesuai dengan ketentuan hukum.

“Strobo merupakan alat yang memancarkan sinar berkedip, fungsinya mirip seperti pada kendaraan pengawalan kepolisian atau Polisi Militer. Sementara sirine, penggunaannya sangat terbatas, hanya boleh digunakan pada kondisi tertentu seperti saat kendaraan menyalip, di jalan ramai, atau di tikungan,” ujar Kapten Cpm Puji Harjono.

Beliau secara tegas melarang penggunaan sirine secara terus-menerus sepanjang perjalanan pengawalan. Demikian pula, penggunaan lampu strobo dilarang dalam kegiatan pengawalan yang tidak memenuhi ketentuan.

Guna memperkuat dasar hukum, Kapten Puji Harjono mengingatkan kembali kepada prajurit mengenai landasan hukum yang mengatur perlengkapan kendaraan ini, di antaranya:

* Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

* Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

* Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Nomor KEP/603/VII/2020 tentang Petunjuk Teknis Walpri dan Walir (Pengawalan dan Pengamanan).

Dalam kesempatan itu, ia juga merincikan lima jenis kendaraan yang mendapatkan hak prioritas di jalan raya, yaitu mobil pemadam kebakaran, mobil jenazah, rangkaian kendaraan pejabat tinggi negara, kendaraan tamu negara, dan kendaraan pengawalan pasukan atau material militer.

Kapten Puji Harjono menekankan ancaman sanksi bagi para pelanggar. “Bagi anggota yang melanggar aturan dengan memasang strobo atau sirine tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana berupa kurungan satu bulan atau denda sebesar Rp250.000,” tegasnya. Namun, ia juga menyoroti sanksi yang lebih merusak, yakni sanksi sosial. “Jika (pelanggaran) viral di media, hal ini dapat mencoreng nama institusi,” tambahnya.

Sebagai penutup, ia mengingatkan seluruh jajaran bahwa Provost satuan memiliki wewenang penuh untuk melakukan penertiban atau pelepasan perlengkapan strobo atau sirine yang dipasang tanpa izin pada kendaraan dinas maupun pribadi anggota.

Sosialisasi ini berjalan dengan tertib dan mendapatkan atensi penuh dari seluruh anggota. Diharapkan, pemahaman yang didapat akan menjadikan anggota Kodim 0711/Pemalang semakin taat hukum dan menjadi teladan positif bagi masyarakat dalam berlalu lintas.**( Joko Longkeyang ).

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *