Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaHeadline NewsPemerintahan

Wagub Dorong Ekonomi UMKM, Setiap Jumat ASN Jateng Wajib Bersarung Batik

119
×

Wagub Dorong Ekonomi UMKM, Setiap Jumat ASN Jateng Wajib Bersarung Batik

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Harianpemalang.id, Semarang — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menerapkan terobosan baru untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui kebijakan penggunaan sarung batik atau lurik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap Jumat. Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan penjualan produk sarung lokal yang diproduksi pelaku UMKM di Jateng.

Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen mengatakan bahwa sarung merupakan bagian dari kekhasan budaya masyarakat Indonesia dan telah digunakan lintas agama. Karena itu, penggunaan sarung batik atau lurik bukan menggambarkan identitas kelompok tertentu, melainkan simbol budaya yang dapat dipakai semua kalangan.“Sarung batik dan lurik itu pakaian adat. Banyak masyarakat, bukan hanya muslim, yang memakai sarung,” ujar Gus Yasin usai mengikuti Rapat Paripurna Pembahasan Raperda Tahun Anggaran 2026 di Gedung Berlian DPRD Jateng, Semarang, Jumat (28/11/2025).

Advertisement
Example 300x600
Scroll kebawah untuk lihat konten

Ia mencontohkan penggunaan peci hitam yang lazim dikenakan masyarakat maupun pejabat dalam kegiatan resmi maupun kunjungan kenegaraan. Seperti halnya peci, pemakaian sarung batik/lurik oleh ASN juga tidak berkaitan dengan identitas agama tertentu. Gus Yasin menambahkan bahwa batik sebagai warisan budaya Indonesia telah diakui UNESCO sejak 2019. Karena itu, penggunaan sarung batik atau lurik oleh ASN sekaligus menjadi upaya memperkuat nilai budaya Indonesia di ruang publik.

Dari sisi ekonomi, kebijakan ini telah melalui kajian dan merujuk pada ketentuan Kementerian Dalam Negeri terkait pakaian dinas ASN. Pemerintah menilai penggunaan sarung batik dan lurik dapat membantu menumbuhkan perekonomian lokal, terutama bagi pelaku UMKM penghasil sarung.“Kita tujukan untuk sarung batik dan lurik, sehingga pembelian dari UMKM di Jawa Tengah akan meningkat,” jelasnya.

Menurut Gus Yasin, produk sarung batik dan lurik Indonesia bahkan telah merambah pasar internasional, diekspor ke berbagai negara di kawasan Eropa, Afrika, Asia, dan Timur Tengah.

Meski demikian, ia tidak menampik adanya kritik dari sebagian masyarakat terkait kebijakan tersebut. Baginya, perbedaan pendapat merupakan hal yang wajar dalam dinamika kebijakan publik.“Pasti ada yang setuju dan tidak setuju. Tapi kalau berbicara menumbuhkan UMKM, siapa yang tidak mendukung?” katanya.

Sebagai dasar kebijakan, Pemprov Jateng telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor B/800.1.12.5/83/2025 tentang Penggunaan Pakaian Dinas Harian Khas ASN. SE tersebut menindaklanjuti Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 mengenai pakaian dinas ASN yang mengusung identitas khas Jawa Tengah yang religius dan selaras dengan modernisasi.

Dalam aturan itu, ASN pria dapat mengenakan kemeja putih dengan bawahan sarung batik atau atasan batik/lurik yang dipadukan dengan sarung batik. Peci diperbolehkan sebagai pelengkap, dengan alas kaki berupa sandal selop, sandal gunung, atau sepatu.

Sementara itu, ASN wanita diperbolehkan memakai gamis batik, tunik putih dengan bawahan batik, atau atasan batik dengan rok batik panjang. Bagi wanita berjilbab, penggunaan jilbab polos diutamakan, dengan alas kaki berupa sandal selop atau sepatu.

Kebijakan ini diharapkan tidak hanya memperkuat identitas budaya Jawa Tengah, tetapi juga berkontribusi langsung pada penguatan ekonomi berbasis UMKM di provinsi tersebut. ( Joko Longkeyang ).

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *