Harianpemalang.id, Jakarta – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perkoperasian yang kini bergulir di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memasuki babak krusial. Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi PKS, H. Rizal Bawazier, secara konsisten menyuarakan urgensi perlindungan dana anggota koperasi melalui pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Koperasi.
Legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) X Jawa Tengah yang meliputi wilayah Batang, Pekalongan, dan Pemalang ini menilai, mekanisme penjaminan simpanan adalah solusi konkret atas maraknya kasus gagal bayar yang melanda berbagai koperasi di tanah air.”UU Perkoperasian saat ini masih dalam proses pembahasan di Baleg. Kami membawa usulan yang sangat mendesak karena di berbagai daerah, banyak koperasi yang bermasalah dan merugikan masyarakat,” ungkap Rizal saat memberikan keterangan pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (13/1/2026).
Politisi yang juga bertugas di Komisi VI DPR RI ini memandang bahwa LPS Koperasi akan berfungsi sebagaimana LPS pada industri perbankan. Dengan adanya lembaga ini, simpanan anggota akan mendapatkan jaminan keamanan, sehingga masyarakat tidak perlu lagi merasa khawatir terhadap risiko kehilangan dana akibat salah kelola internal.”Poin utama yang sedang kami perjuangkan adalah adanya LPS Koperasi. Tujuannya agar anggota koperasi merasa nyaman dan tenang karena dana mereka dijamin oleh lembaga penjaminan. Ini adalah kunci untuk memulihkan kepercayaan masyarakat,” tegas Rizal.
Selain isu penjaminan simpanan, revisi atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 ini juga mencakup aspek teknis guna memodernisasi institusi koperasi di Indonesia. Bahasan meliputi penataan internal organisasi, penyesuaian batasan jumlah anggota, hingga klasifikasi sektor usaha yang lebih spesifik, baik di sektor riil maupun jasa keuangan.
RUU Perkoperasian sendiri telah disahkan menjadi usul inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna pada 18 November 2025 lalu. Kehadiran regulasi baru ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem perkoperasian yang lebih transparan, akuntabel, dan sehat. Bagi Rizal, keberhasilan menyisipkan klausul LPS Koperasi dalam undang-undang ini akan menjadi capaian penting bagi perlindungan konsumen di sektor ekonomi kerakyatan, sekaligus memperkuat pilar ekonomi nasional melalui koperasi yang berdaya saing global.( Joko Longkeyang)











