Harianpemalang.id, Jakarta – Postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 kini berada dalam sorotan tajam seiring dengan pelebaran defisit yang mendekati ambang batas konstitusi. Kondisi fiskal yang semakin ketat tersebut menuntut pemerintah untuk segera merumuskan langkah kebijakan yang lebih terukur dan konkret, melampaui pola pengelolaan anggaran yang bersifat konvensional.
Anggota Komisi VI DPR RI, Rizal Bawazier, dari Dapil Jateng X ( Sepuluh) mengungkapkan bahwa tekanan terhadap anggaran negara kian nyata. Hingga awal tahun ini, proyeksi defisit tercatat berada di level 2,92 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan tahun 2024 yang tercatat sebesar 2,3 persen.”Secara statistik, defisit ini sudah hampir menyentuh batas psikologis dan legal sebesar 3 persen. Kondisi ini menuntut Kementerian Keuangan dan instansi terkait untuk menyusun strategi keuangan yang lebih taktis, terutama pada sektor perpajakan,” ujar Rabu (14/1/2026).
Rizal menyoroti bahwa tumpuan utama penerimaan negara saat ini masih didominasi oleh Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta cukai. Namun, efektivitas kebijakan pajak dinilai perlu ditinjau ulang agar tidak justru menekan daya beli masyarakat. Salah satu poin krusial yang disorot adalah ambang batas penghasilan tidak kena pajak. Rizal membandingkan dengan kebijakan di sejumlah negara tetangga yang memberikan kelonggaran pajak penghasilan karyawan hingga pendapatan Rp25 juta-Rp30 juta per bulan.
Menurutnya, pembebasan pajak pada level penghasilan tersebut justru dapat memberikan efek pengganda (multiplier effect). Kelompok masyarakat berpendapatan di bawah Rp25 juta merupakan segmen yang sangat konsumtif terhadap produk-produk domestik.”Jika daya beli kelompok ini terjaga, konsumsi barang lokal akan meningkat. Implikasinya, penerimaan negara melalui PPN justru bisa terkerek naik secara organik. Di sisi lain, dunia usaha juga akan terbantu karena beban PPh karyawan yang selama ini banyak ditanggung perusahaan bisa dialokasikan untuk ekspansi bisnis,” paparnya.
Selain persoalan tarif, aspek administrasi perpajakan turut menjadi catatan penting. Parlemen mendorong agar otoritas pajak mengedepankan transparansi dan kesederhanaan, seperti skema pajak final yang lebih memberikan kepastian bagi wajib pajak. Hal ini diharapkan dapat mengurangi sengketa dan meningkatkan kepatuhan sukarela.
Mengenai kinerja otoritas pajak yang baru terbentuk pada pertengahan 2025 lalu, Rizal memandang perlu adanya waktu untuk evaluasi lebih lanjut. Meski penerimaan pada 2025 cenderung lebih rendah dari tahun sebelumnya, publik diharapkan tetap memberikan ruang bagi institusi baru ini untuk mengoptimalkan kinerjanya.
Menjelang penyusunan kerangka belanja tahun 2026, DPR memberikan peringatan dini agar pemerintah lebih cermat dalam merancang program prioritas. Peninjauan ulang terhadap proyek-proyek dengan lonjakan anggaran yang tidak rasional menjadi harga mati guna mencegah defisit melampaui batas yang diizinkan undang-undang.”Review mendalam atas program 2026 sangat diperlukan. Jangan sampai ambisi belanja yang terlalu besar justru menciptakan lubang defisit yang kian lebar dan membahayakan kesehatan fiskal kita di masa depan,” pungkasnya.**( Joko Longkeyang)











