Harianpemalang.id, Pemalang – Peta pelayanan pemasyarakatan di wilayah eks-Karesidenan Pekalongan resmi berganti wajah. Momentum bersejarah terjadi tepat pada peringatan Hari Jadi Kabupaten Pemalang ke :451 saat Bupati Anom Widiyantoro secara simbolis menyerahkan aset gedung dan bangunan untuk difungsikan sebagai Pos Balai Pemasyarakatan (Bapas) Pemalang, Sabtu (24/1/2026).
Gedung yang terletak di Jalan Brigjen Katamso Nomor 15, Krasak, Kelurahan Sugihwaras tersebut diserahkan langsung kepada Kepala Bapas Kelas II Pekalongan, Tri Haryanto, AMd.IP., S.H., M.H., di sela-sela peresmian City Walk Pemalang.
Langkah ini dipandang sebagai terobosan besar dalam memangkas birokrasi bagi warga binaan yang tengah menjalani masa integrasi.
Selama ini, masyarakat maupun klien pemasyarakatan asal Pemalang harus menempuh perjalanan cukup jauh ke Pekalongan untuk sekadar melakukan wajib lapor atau pengurusan administratif. Kepala Bapas Kelas II Pekalongan, Tri Haryanto, menegaskan bahwa kehadiran kantor pos ini adalah bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan kemudahan layanan.”Kami sangat mengapresiasi dukungan penuh dari Bapak Bupati Pemalang. Dengan adanya fasilitas di lokasi strategis ini, klien pemasyarakatan yang berdomisili di Pemalang kini memiliki akses yang jauh lebih dekat, cepat, dan efisien,” tegas Tri Haryanto saat memberikan keterangan di lokasi
Bukan sekadar kantor administratif, Pos Bapas Pemalang mengemban mandat teknis yang vital dalam ekosistem hukum. Tri Haryanto merinci lima tugas utama yang akan diakomodasi di gedung baru tersebut:
Produksi Litmas: Pembuatan laporan hasil penelitian kemasyarakatan (Litmas) guna mendukung proses peradilan, diversi, hingga program integrasi seperti PB, CB, dan CMB.
Reintegrasi Sosial: Memberikan pembimbingan lanjutan bagi bekas narapidana dan anak negara agar mampu kembali ke tengah masyarakat tanpa stigma.
Pengawasan Melekat: Memastikan klien yang mendapatkan asimilasi maupun pembebasan bersyarat tetap patuh pada koridor hukum.
Benteng Anak (ABH): Melakukan pendampingan terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum di setiap tahapan, mulai dari penyidikan hingga vonis hakim.
Eksistensi Sidang TPP: Melaksanakan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan secara rutin untuk memantau perkembangan pembinaan klien.
Bapas Kelas II Pekalongan sebagai kantor induk berkomitmen untuk memastikan operasional pos ini berjalan optimal. Bantuan gedung dari Pemkab Pemalang ini bukan hanya sekadar hibah fisik, melainkan investasi dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat melalui pengawasan klien pemasyarakatan yang lebih intensif.”Ini adalah kado bagi warga Pemalang. Kami berharap sinergi ini terus terjalin demi terciptanya proses pemasyarakatan yang lebih humanis dan tepat sasaran,” pungkasnya.( Joko Longkeyang).











