Harianpemalang.id, Pemalang – Transformasi besar-besaran tengah terjadi pada wajah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di seluruh Indonesia. Sejak bergulirnya era Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui BPJS Kesehatan, RSUD kini tak lagi sekadar tempat berobat, tetapi dipaksa bertransformasi menjadi entitas yang harus lincah mengelola keuangan layaknya sebuah perusahaan.
Fenomena “bisnis” di lingkungan RSUD ini memicu diskusi hangat di kalangan publik dan pengamat kebijakan. Banyak yang bertanya-tanya, apakah etis jika institusi kesehatan milik pemerintah dikelola dengan logika pasar?
Efisiensi Jadi Harga Mati
Sistem pembayaran paket INA-CBGs dari BPJS Kesehatan menuntut rumah sakit untuk ekstra teliti. Jika manajemen boros, rumah sakit bisa tekor. Inilah yang mendorong munculnya pendekatan business-like management.
Namun, perlu digarisbawahi bahwa pendekatan bisnis di sini bukanlah tentang mengejar laba sebesar-besarnya untuk memperkaya diri, melainkan tentang efisiensi. RSUD dituntut mampu mengoptimalkan aset dan menekan biaya operasional tanpa menurunkan kualitas pelayanan kepada pasien.
Payung Hukum BLUD
Secara regulasi, RSUD memang memiliki “jalur hijau” untuk mengelola keuangan secara mandiri melalui status Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Status ini memberikan fleksibilitas bagi pihak RS untuk mengelola pendapatan mereka sendiri guna meningkatkan layanan.”Pengelolaan secara bisnis itu diperbolehkan selama tujuannya bukan profit semata, melainkan instrumen untuk menjaga keberlanjutan layanan (financial sustainability),” ungkap narasi kebijakan yang berkembang saat ini.
Garis Merah yang Tak Boleh Dilanggar
Risiko terbesar dari tren ini adalah jika orientasi cuan mengalahkan mandat sosial. Praktik-praktik seperti memilih-milih pasien (cherry picking) atau menghindari kasus penyakit berat karena dianggap tidak menguntungkan secara finansial adalah pelanggaran etika yang berat.
RSUD memiliki mandat konstitusi untuk menjamin akses kesehatan yang adil. Oleh karena itu, pendekatan bisnis hanya boleh diposisikan sebagai alat manajerial, bukan tujuan akhir.
Kesimpulan:
Kebijakan rumah sakit ke depan bukan lagi soal memilih antara “murni sosial” atau “murni bisnis”. Tantangan sesungguhnya adalah bagaimana menjadikan manajemen yang profesional sebagai mesin penggerak agar pelayanan sosial kepada rakyat kecil tetap berkualitas dan tidak bangkrut.
Penulis : dr. Darmanto, M.Kes, Sp.PD, FINASIM.
Editor : Ahmad Joko SSp, S.H.






