Harianpemalang.id, SEMARANG – Ombudsman Republik Indonesia melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Samsat I Kota Semarang pada Jumat (27/2/2026). Langkah responsif ini diambil guna menanggapi dinamika informasi di media sosial terkait isu kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sekaligus memastikan tata kelola pelayanan publik berjalan sesuai koridor hukum.
Berdasarkan hasil pemantauan langsung, pelayanan dinyatakan tetap kondusif dan akuntabel. Ombudsman menegaskan tidak ditemukan adanya lonjakan tarif PKB sebagaimana yang dipersepsikan oleh sebagian masyarakat di ruang digital.
Asisten Muda Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah, Kun Retno Handayani, menjelaskan bahwa keriuhan tersebut berakar dari perbedaan pemahaman mengenai kebijakan relaksasi. Menurutnya, persepsi kenaikan muncul karena masa program pemutihan dan relaksasi pajak lima persen telah berakhir.”Kami telah berdialog langsung dengan wajib pajak. Secara regulasi, besaran PKB di Jawa Tengah tetap stabil di bawah dua persen. Perbedaan nominal yang dirasakan warga terjadi karena skema pembayaran kembali ke tarif normal pasca-masa relaksasi,” ujar Kun Retno usai koordinasi di Kantor Bapenda Jateng.
Meski sempat ada polemik informasi, Kun Retno mengapresiasi tingkat kesadaran warga Semarang yang tetap tinggi dalam memenuhi kewajiban pajaknya demi mendukung pembangunan daerah.
Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, Andi Suryanto, menjamin bahwa penerapan kebijakan opsen maupun relaksasi tidak mengganggu standar operasional di Samsat. Merujuk pada instruksi Gubernur Ahmad Luthfi, ia menekankan pentingnya hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang mendalam.”Petugas di lapangan diwajibkan mampu menjelaskan rincian struktur perhitungan secara transparan. Hal ini mencakup simulasi perbandingan sebelum dan sesudah kebijakan opsen, sehingga masyarakat memahami betul ke mana aliran dana mereka,” tegas Andi.
Bapenda kini kian masif melakukan edukasi serta memperkuat sinergi dengan pemerintah kabupaten/kota. Fokus utamanya adalah keterbukaan komponen pembayaran agar masyarakat mengetahui manfaat pajak bagi sektor pendidikan, kesehatan, hingga infrastruktur.
Sinergi berkelanjutan dengan Ombudsman diharapkan dapat memperkuat sistem pengawasan dan pengaduan. Dengan demikian, kualitas pelayanan publik di Jawa Tengah tetap terjaga, bebas dari maladministrasi, dan semakin terpercaya di mata masyarakat.**( Joko Longkeyang).










