Harianpemalang.id, Pemalang – Praktik kuno meminta fotokopi Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) kini bukan sekadar masalah teknis, melainkan sudah masuk ke ranah pelanggaran hukum. Hal ini ditegaskan menyusul implementasi ketat Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pemalang, Hendro Susilo, mengingatkan bahwa setiap lembar fotokopi identitas yang tercecer mengandung risiko penyalahgunaan data yang sangat fatal. Hal tersebut disampaikannya saat wawancara di Kantor Disdukcapil Pemalang, Senin (11/5/2026).
Identitas Digital, Bukan Salinan Fisik
Hendro menjelaskan bahwa instruksi dari Dirjen Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi, sudah sangat jelas. E-KTP diciptakan untuk dibaca oleh sistem, bukan dicetak ulang oleh mesin fotokopi.”Setiap e-KTP memiliki chip pintar yang berisi data terverifikasi. Memfotokopinya tidak hanya melanggar prinsip Perlindungan Data Pribadi, tetapi juga mengabaikan fungsi teknologi yang sudah kita bangun,” tegas Hendro.
Ia menambahkan, Pasal 16 UU PDP serta regulasi administrasi kependudukan lainnya telah mengatur bahwa verifikasi data seharusnya dilakukan secara elektronik guna menjamin keamanan privasi warga.
Mengapa Masih Ada Fotokopi?
Meski dilarang, Hendro tidak menampik bahwa banyak kantor layanan publik di lapangan yang masih meminta salinan fisik. Ada tiga alasan utama yang disoroti:
1. Arsip Manual: Banyak instansi yang masih merasa “aman” jika memiliki tumpukan kertas sebagai bukti administrasi.
2. Minim Infrastruktur: Belum meratanya kepemilikan alat card reader di berbagai sektor layanan.
3. Konektivitas: Beberapa lembaga belum terintegrasi dengan portal verifikasi data pusat.”Ini adalah tantangan kolektif. Kita harus bersinergi antara kementerian, lembaga, hingga sektor swasta untuk beralih sepenuhnya ke digital,” lanjutnya.
Imbauan Bagi Masyarakat dan Lembaga
Pemerintah kini mendorong transisi besar-besaran menuju Identitas Kependudukan Digital (IKD). Hendro menyarankan lembaga-lembaga di Pemalang, mulai dari perbankan hingga layanan penginapan, untuk mulai menggunakan fitur web service atau face recognition.”Untuk layanan dengan risiko rendah, cukup lihat fisik asli atau foto penduduknya saja. Tidak perlu diminta fotokopinya. Jangan sampai data warga disalahgunakan hanya karena sistem pengamanan arsip yang lemah,” pesan Hendro ketika diwawancarai diruang pengaduan.
Sebagai pengingat sejarah, larangan ini sebenarnya sudah berlaku sejak tahun 2013. Selain demi keamanan data, menjaga e-KTP dari mesin fotokopi bertujuan untuk melindungi fisik kartu agar tidak cepat rusak akibat suhu panas mesin pemindai.( Joko Longkeyang?.






