Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaHeadline NewsPemerintahan

Manajemen RSUD dr. M. Ashari Goyah? Status Plt Direktur yang Tak Kunjung Definitif Jadi Sorotan

3785
×

Manajemen RSUD dr. M. Ashari Goyah? Status Plt Direktur yang Tak Kunjung Definitif Jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Harianpemalang.id, Pemalang — Stabilitas kepemimpinan di RSUD dr. M. Ashari Pemalang kini tengah dipertanyakan. Pasalnya, jabatan Direktur pada institusi kesehatan vital tersebut masih berstatus Pelaksana Tugas (Plt). Hal ini terungkap melalui pantauan pada laman resmi rumah sakit yang mencantumkan nama dr. Rosita Indriani, Sp.PK sebagai Plt Direktur sekaligus Kepala Bidang Pelayanan.

​Kondisi kepemimpinan “setengah hati” yang telah berlangsung lama ini memicu kekhawatiran mengenai efektivitas operasional rumah sakit. Sebagai lembaga Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), jabatan Direktur bukan sekadar posisi administratif, melainkan penentu kebijakan strategis terkait anggaran, pengadaan barang, hingga keselamatan nyawa pasien.

Advertisement
Example 300x600
Scroll kebawah untuk lihat konten

​Benturan Aturan BKN dan UU Administrasi

​Penunjukan Plt sejatinya memiliki batasan hukum yang sangat ketat. Berdasarkan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 2/SE/VII/2019, seorang PNS yang ditunjuk sebagai Plt hanya boleh menjabat selama 3 bulan dan dapat diperpanjang maksimal 3 bulan lagi. Jika masa jabatan Plt di RSUD dr. M. Ashari melampaui kurun waktu tersebut, maka patut diduga telah terjadi maladministrasi jabatan.

​Praktisi Hukum, Dr. Imam Subiyanto, S.H., M.H., menilai situasi ini sebagai ancaman serius bagi kepastian hukum di Pemalang.

​”Publik berhak menuntut transparansi. Mengapa posisi sestrategis Direktur RSUD dibiarkan diisi oleh pejabat sementara dalam waktu yang lama? Jika ini terus dibiarkan, kebijakan yang diambil oleh Plt bisa digugat karena keterbatasan kewenangan yang dimiliki,” tutur Dr. Imam.

​Kewenangan Terbatas, Pelayanan Terancam?

​Berdasarkan Pasal 14 UU Nomor 30 Tahun 2014, pejabat berstatus Plt tidak memiliki mandat untuk mengambil keputusan strategis yang berdampak pada perubahan status hukum organisasi atau alokasi anggaran secara signifikan. Hal ini tentu menjadi paradoks bagi RSUD dr. M. Ashari yang secara operasional diatur melalui Perbup Pemalang Nomor 5 Tahun 2021 dan Permendagri Nomor 79 Tahun 2018.

​Tanpa Direktur definitif, fleksibilitas BLUD dalam mengelola keuangan dan meningkatkan kualitas pelayanan dasar dikhawatirkan akan terhambat oleh keraguan administratif.

​Masyarakat Menanti Langkah Nyata Pemerintah

​Persoalan ini bukan hanya masalah internal birokrasi, melainkan menyangkut hak masyarakat Pemalang untuk mendapatkan layanan kesehatan yang dikelola secara profesional. Dr. Imam menegaskan bahwa rumah sakit daerah tidak boleh dikelola dengan pola “tambal sulam” jabatan.

​”Bupati, DPRD, dan BKPSDM harus segera memberikan klarifikasi. Jika terbukti ada pengabaian aturan, evaluasi total terhadap kebijakan penempatan jabatan ini harus segera dilakukan demi menjaga muruah good governance di Kabupaten Pemalang,” tutupnya.

​Hingga saat ini, publik masih menunggu pengisian jabatan definitif agar RSUD dr. M. Ashari dapat berfungsi optimal sebagai garda terdepan kesehatan masyarakat tanpa bayang-bayang cacat administrasi.( Joko Longkeyang).

 

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *