Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaHeadline NewsPemerintahan

BPN Bagikan Ratusan Sertifikat Tanah di Desa Jojogan, Kades Jamin Bebas Pungli

3
×

BPN Bagikan Ratusan Sertifikat Tanah di Desa Jojogan, Kades Jamin Bebas Pungli

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PEMALANG — Sebanyak 966 sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) resmi dibagikan kepada warga Desa Jojogan, Kecamatan Watukumpul, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Agenda penyerahan dokumen legalitas aset tersebut berpusat di Jalan Raya Kalimanggis KM 06 desa setempat, Kamis (9/7/2026).

​Langkah strategis bentukan Badan Pertanahan Nasional (BPN) ini hadir sebagai solusi bagi masyarakat dalam memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan tanah. Di tengah jalannya kegiatan, isu miring mengenai dugaan pungutan liar (pungli) senilai Rp150.000 sempat mencuat. Namun, pihak pemerintah desa langsung memberikan klarifikasi resmi guna menepis rumor tersebut.

Advertisement
Example 300x600
Scroll kebawah untuk lihat konten

​Kepala Desa Jojogan, Irman Faozi, menegaskan bahwa operasional di lapangan berjalan bersih tanpa ada penyelewengan. Seluruh pembiayaan diklaim mengedepankan asas keterbukaan dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

​”Kabar yang menyebutkan adanya pungli itu sama sekali tidak mendasar. Pelaksanaan PTSL di Desa Jojogan bergulir secara terbuka, transparan, serta akuntabel. Kami mengawali program ini lewat mekanisme Musyawarah Desa (Musdes) resmi di balai desa, lengkap dengan berita acara dan dokumen pendukung yang sah,” terang Irman di lokasi pembagian sertifikat, Kamis (9/7/2026).

​Landasan Biaya Berdasarkan Aturan Kementerian

​Lebih lanjut, Irman menguraikan bahwa nominal Rp150.000 per bidang tanah memiliki payung hukum yang kuat. Ketetapan ini merujuk langsung pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 25/SKB/V/2017 yang ditandatangani oleh Menteri ATR/BPN, Mendagri, serta Menkes/Mendes PDTT. Di dalam aturan tersebut, besaran biaya penyiapan dokumen PTSL untuk wilayah Jawa memang dipatok sebesar Rp150.000.

​Irman menambahkan, subsidi dari pemerintah pusat sejatinya tidak mengover keseluruhan rantai pengurusan sertifikat dari hulu ke hilir. Kewajiban tertentu seperti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), bea balik nama, pengadaan patok pembatas, hingga pemberkasan awal tetap menjadi tanggung jawab mandiri pemohon.

​”Masyarakat harus memahami bahwa program PTSL mempermudah sertifikasi, tetapi biaya pra-persyaratan tetap ada. Oleh karena itu, timbulnya angka Rp150.000 merupakan hasil mufakat bersama warga untuk melengkapi syarat yang belum terpenuhi. Tidak ada dana tersembunyi,” urai Irman.

​Proses pendaftaran program ini dinilai tidak menyulitkan warga. Beberapa dokumen pelengkap yang disetorkan meliputi surat permohonan, dokumen keterangan waris (jika diperlukan), bukti kepemilikan tanah dasar seperti surat girik, fotokopi identitas KTP dan KK pemilik, surat kuasa apabila diwakilkan, bukti setor, serta ketersediaan meterai.

​Kuota BPN Belum Terserap Maksimal

​Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pemalang (BPN Pemalang), Imawan Abdul Ghofur, S.T., M.Si., QRMP., memaparkan bahwa pihaknya menyediakan kuota yang cukup besar untuk wilayah tersebut. Kendati demikian, minat masyarakat dinilai masih perlu didorong lebih optimal agar target terpenuhi.

​”BPN Pemalang sebenarnya mengalokasikan kuota hingga 1.300 peserta untuk Desa Jojogan. Sayangnya, pengajuan yang masuk ke meja kami sejauh ini baru menyentuh angka 1.100 bidang tanah. Kami berharap masyarakat bisa melihat besarnya manfaat jangka panjang dari program PTSL ini demi proteksi hukum aset mereka,” jelas Imawan.

​Respons positif mengenai keterbukaan biaya ini turut disuarakan oleh Khusnul Sofiatun, warga Desa Jojogan yang ikut memanfaatkan program sertifikasi massal ini. Ia mengaku paham betul alur pembiayaan sejak awal musyawarah digelar.

​”Saya mendaftarkan tiga bidang tanah milik keluarga, sehingga total yang dibayarkan Rp450.000. Anggaran Rp150.000 per bidang ini sudah disepakati bersama oleh seluruh warga dalam forum sebelum program berjalan. Jadi, kami tidak merasa diberatkan karena semua diputuskan secara mufakat,” pungkas warga yang tidak mau disebutkan namanya.

Pembagian sertifikat PTSL juga disaksikan oleh Kapolsek beserta Danramil Watukumpul. ( Joko Longkeyang).

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *