PEMALANG, Harianpemalang.id – Pemerintah Desa Longkeyang, Kecamatan Bodeh, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, menggelar Musyawarah Desa (Musdes) untuk membentuk Panitia Pengisian Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) masa bakti 2026–2034, pada Kamis (6/8/2026). Kegiatan yang berlangsung di halaman Balai Desa Longkeyang ini menjadi langkah resmi pembukaan tahapan penggantian pengurus lembaga wakil warga desa tersebut.
Musyawarah berjalan tertib dan dihadiri oleh berbagai unsur penting di desa. Sekretaris Desa Longkeyang, Musholeh, hadir mewakili Kepala Desa Mahjun. Turut hadir Kasi Tata Pemerintahan Kecamatan Bodeh, Khasan Basri, Ketua BPD masa berjalan, perangkat desa, Ketua RT dan RW, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, perwakilan PKK, serta warga masyarakat Desa Longkeyang.
Dalam sambutannya, Musholeh menjelaskan bahwa pembentukan panitia adalah syarat mutlak dan langkah paling krusial agar seluruh proses pengisian anggota BPD baru berjalan sesuai aturan hukum. Ia menekankan pentingnya menjaga prinsip demokrasi, keterbukaan, dan pertanggungjawaban publik sejak tahap awal.“Panitia yang terbentuk hari ini diharapkan bekerja secara profesional, jujur, netral, dan penuh rasa tanggung jawab. Kita ingin melahirkan anggota BPD yang benar-benar bisa menampung sekaligus memperjuangkan aspirasi warga Desa Longkeyang selama delapan tahun ke depan,” ujar Musholeh.
Melalui musyawarah yang berlangsung dengan penuh keakraban dan kesepakatan bersama, peserta secara mufakat menetapkan susunan lengkap Panitia Pengisian Keanggotaan BPD Desa Longkeyang masa bakti 2026–2034, yaitu: Ketua: Isbandiyati, S.Pd, Wakil Ketua: Roni Faslah, Sekretaris: Fauzan, Bendahara: Pujiyanti, Seksi Penjaringan & Penyaringan: Supriyatin, Seksi Musyawarah: Aris Agus Susanto, Seksi Umum & Perlengkapan: Ikbal
Setelah sah terbentuk, panitia kini memiliki tugas utama menyusun jadwal dan mekanisme pelaksanaan selanjutnya. Mulai dari sosialisasi luas kepada warga, pendaftaran bakal calon anggota, tahapan penjaringan dan penyaringan, hingga puncaknya musyawarah pemilihan anggota BPD yang jadwalnya akan segera ditetapkan.
Kasi Tata Pemerintahan Kecamatan Bodeh, Khasan Basri, dalam arahannya mengingatkan agar seluruh langkah senantiasa berpedoman pada Peraturan Bupati yang berlaku. Ia menegaskan bahwa netralitas panitia adalah kunci utama agar BPD yang terpilih benar-benar mewakili suara rakyat. “Panitia tidak boleh memihak kepada siapa pun. Ingat, BPD punya fungsi vital: sebagai legislator desa, pengawas jalannya pemerintahan desa, dan corong aspirasi warga. Semua harus berjalan transparan dan partisipatif,” tegas Khasan Basri.
Ia juga mengajak panitia untuk menyosialisasikan tahapan ini sejelas-jelasnya ke seluruh lapisan masyarakat agar warga paham dan terlibat aktif. “Mari kita kawal bersama proses ini. Semoga lahir BPD yang amanah, berintegritas tinggi, dan menjadi mitra kerja pemerintah desa yang solid demi kemajuan Desa Longkeyang yang lebih sejahtera,” pungkasnya.*( Joko Longkeyang).





