SEMARANG, Harianpemalang.id — Kabar penting bagi para pegiat transparansi dan keterbukaan informasi di Jawa Tengah. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi mengumumkan pembukaan pendaftaran seleksi calon anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Tengah untuk masa bakti 2027-2031.
Ajang pencarian figur-figur strategis pengawal transparansi ini akan resmi dimulai pada 13 Agustus hingga 28 Agustus 2026 mendatang. Dengan masa pendaftaran yang tergolong singkat—yakni 16 hari—para calon pendaftar diminta untuk segera menyiapkan berbagai berkas persyaratan yang ditentukan.
Asisten Administrasi Sekda Jawa Tengah sekaligus Ketua Tim Seleksi, Dhoni Widianto, menegaskan bahwa proses rekrutmen ini terbuka secara luas bagi seluruh elemen masyarakat yang memenuhi kualifikasi dan kompetensi di bidangnya.“Pendaftaran calon anggota Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah dibuka mulai 13 sampai 28 Agustus 2026. Masyarakat yang memenuhi persyaratan dapat mengikuti proses seleksi sesuai ketentuan yang telah ditetapkan,” ujar Dhoni, mengonfirmasi detail jadwal seleksi tersebut.
Siapa Saja yang Bisa Mendaftar?
Berdasarkan ketentuan Tim Seleksi, terdapat kualifikasi ketat yang harus dikantongi oleh setiap peminat kursi komisioner. Di antaranya adalah berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki integritas moral yang tinggi, tidak tercela, serta tidak pernah tersandung kasus hukum dengan ancaman pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Selain faktor legalitas dan integritas, calon peserta juga diwajibkan memenuhi kriteria berikut: Berusia minimal 35 tahun pada saat pendaftaran. Memiliki pengetahuan luas dan pemahaman mendalam terkait UU Keterbukaan Informasi Publik. Berpengalaman aktif dalam kegiatan badan publik. Sehat secara jasmani maupun rohani.
Bersedia melepaskan jabatan atau keanggotaan di badan publik jika terpilih, serta sanggup bekerja secara penuh waktu (full-time).
Rincian Dokumen Administrasi
Bagi masyarakat yang berminat melamar, wajib melampirkan berkas fisik dan administratif yang lengkap. Dokumen tersebut mencakup surat pendaftaran, daftar riwayat hidup, pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar, salinan KTP berdomisili Jawa Tengah, serta fotokopi ijazah minimal strata satu (S1) yang telah dilegalisasi.
Tidak hanya itu, pendaftar juga harus menyertakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan badan publik, surat pernyataan sanggup bekerja penuh waktu, serta surat keterangan sehat jasmani, rohani, dan bebas narkoba dari rumah sakit pemerintah.
Alamat Pengiriman dan Jadwal Penting
Seluruh berkas lamaran dapat diserahkan secara langsung atau dikirimkan melalui jasa ekspedisi (pos, kurir, atau pengiriman online) yang dilengkapi cap pos atau resi valid.
Dokumen ditujukan kepada: Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah. Kantor Dinas Komunikasi, Informatika dan Digital (Diskomdigi) Provinsi Jawa Tengah.
Jalan Menteri Supeno I Nomor 2, Semarang, Kode Pos 50243
Telepon: (024) 8319140
Dhoni memastikan bahwa seluruh proses seleksi ini bebas dari pungutan biaya alias gratis.
Seleksi administrasi dijadwalkan bergulir pada 4-10 September 2026, dengan pengumuman hasil administrasi dirilis pada 14 September 2026. Pendaftar dapat memantau info lengkap serta mengunduh formulir melalui situs resmi Pemprov Jateng di jatengprov.go.id atau kipjateng.jatengprov.go.id.*( Joko Longkeyang).





