BeritaHeadline NewsPemerintahan

Aksi Nyata Basmi Sampah Liar! KKN Undip Pasang Plang Sanksi Rp50 Juta di Kebojongan

8
×

Aksi Nyata Basmi Sampah Liar! KKN Undip Pasang Plang Sanksi Rp50 Juta di Kebojongan

Sebarkan artikel ini

PEMALANG, Harianpemalang.id — Kepedulian terhadap lingkungan kembali ditunjukkan oleh dunia kampus. Tim Kuliah Kerja Nyata (KKN) Reguler Universitas Diponegoro (Undip) di Desa Kebojongan, Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang, mengambil langkah tegas untuk mengatasi persoalan sampah liar yang kerap meresahkan warga.

​Berdasarkan hasil observasi lapangan yang dipimpin oleh Koordinator Desa Maulana Ridwan Agung Tri Atmaja bersama sepuluh anggota tim multidisiplin sejak terjun pada 8 Juli 2026, ditemukan sejumlah titik di desa yang kerap dijadikan tempat pembuangan sampah sembarangan. Kondisi ini dinilai mengganggu keindahan, kenyamanan, serta memicu potensi masalah lingkungan jangka panjang.

​Menanggapi hal tersebut, Tim KKN Undip melancarkan aksi preventif lewat program multidisiplin pada Sabtu (15/8/2026). Mereka memasang plang peringatan bertuliskan “Dilarang Membuang Sampah Sembarangan” yang dilengkapi rincian sanksi Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2022, dengan ancaman pidana kurungan hingga 6 bulan atau denda maksimal Rp50 juta.

​Plang larangan tersebut dipasang di dua titik strategis pada dua dusun berbeda, yakni Dusun Kebojongan dan Dusun Kebukuran. Langkah ini diharapkan mampu menggugah kesadaran masyarakat agar tidak lagi membuang maupun membakar sampah di area yang bukan peruntukannya.

​Lebih dari sekadar bilah bambu bertuliskan pesan, plang tersebut menjadi simbol harapan agar seluruh elemen masyarakat Desa Kebojongan bahu-membahu menjaga kebersihan demi terciptanya lingkungan desa yang jauh lebih bersih, sehat, dan nyaman. (*)

Editor : Ahmad Joko SSP, S.H., C. Neg.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *