Harianpemalang.id, Jakarta – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan resmi memberlakukan pembatasan operasional truk sumbu tiga atau lebih di Jalur Nasional Pantura, khususnya di wilayah Pemalang–Pekalongan–Batang. Kebijakan ini efektif mulai 1 Agustus 2025, dengan jam operasional terbatas antara pukul 05.00 hingga 21.00 WIB.
Anggota DPR RI Dapil X Jawa Tengah dari Fraksi PKS yang juga bertugas di Komisi VI DPR RI, Rizal Bawazier, menyampaikan dukungannya atas kebijakan tersebut. Menurutnya, langkah ini merupakan bentuk nyata perlindungan terhadap keselamatan pengguna jalan dan upaya menjaga infrastruktur nasional.
“Ini bukan larangan total, melainkan pembatasan yang diatur waktunya. Ini langkah penting untuk keselamatan warga, mengurangi kecelakaan, dan mencegah kerusakan jalan akibat truk bertonase berat,” ujar Rizal dalam wawancara pada Kamis (31/7/2025).
Berdasarkan surat nomor AJ.903/1/17/DRJD/2025 tertanggal 18 Juli 2025, aturan tersebut tidak lagi bersifat rekomendasi seperti kebijakan sebelumnya, melainkan surat persetujuan yang wajib dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah melalui Dinas Perhubungan dan aparat kepolisian.
Jenis kendaraan yang dibatasi meliputi: Truk sumbu tiga atau lebih, Truk dengan gandengan atau tempelan, Truk pengangkut hasil tambang, tanah, pasir, dan batu
Namun, kendaraan logistik tetap dapat melintas jika memenuhi syarat administratif, seperti memiliki plat nomor “G” dan dokumen muatan lengkap dari pemilik barang.
Untuk mendukung kelancaran distribusi logistik, pemerintah menyediakan jalur alternatif melalui jalan tol Pemalang (Gandulan)–Batang (Kandeman). Menariknya, pengguna jalur tol akan mendapat potongan tarif tol sebesar 20% sebagai insentif perpindahan rute.
Rizal menegaskan bahwa kebijakan ini bukan bentuk diskriminasi terhadap pelaku usaha logistik. “Kita harus bedakan antara penataan dan pelarangan. Pemerintah ingin mengatur agar jalan nasional tetap aman, nyaman, dan tidak membahayakan warga terutama di jam sibuk,” tambahnya.
Ia juga mendorong percepatan pembangunan jalur lingkar luar (ring road) Pekalongan–Batang agar distribusi logistik ke wilayah utara Jawa Tengah tetap berjalan lancar tanpa mengganggu kawasan permukiman atau jalur padat kendaraan umum.
Kebijakan ini diharapkan segera disosialisasikan lebih luas, termasuk pemasangan rambu larangan oleh Pemda dan aparat berwenang pada titik-titik strategis di sepanjang jalur Pantura.( Joko Longkeyang ).










