Harianpemalang.id, Pemalang – Bupati Pemalang, Anom Widiantoro, angkat suara terkait penolakan sebagian besar usulan mutasi pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Hal ini menjadi sorotan publik setelah kabar tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi A DPRD Pemalang, Heru Kundhimiarso, yang mengungkapkan penolakan BKN terhadap sebagian besar usulan mutasi yang diajukan oleh Bupati pada Senin (4/8/2025).
Baca juga :Usulan Mutasi Pejabat Pemalang Ditolak BKN, Heru Kundhimiarso Katakan Diduga Langgar Aturan https://harianpemalang.id/usulan-mutasi-pejabat-pemalang-ditolak-bkn-heru-kundhimiarso-katakan-diduga-langgar-aturan/
Menanggapi hal tersebut, Bupati Anom menjelaskan bahwa apa yang terjadi bukanlah penolakan, melainkan suatu evaluasi yang dilakukan oleh tiga lembaga terkait, yaitu Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian PAN-RB, dan BKN. “Itu bukan penolakan, tapi evaluasi dari Kemendagri, Kemen PAN-RB, maupun BKN. Jadi tidak ada penolakan, tetapi evaluasi dari tiga lembaga itu,” tegas Bupati Anom kepada wartawan pada Selasa (5/8/2025).
Bupati juga menekankan bahwa saat ini fokus utamanya adalah meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Pemalang. “Yang terpenting saat ini adalah pelayanan untuk masyarakat Pemalang dan peningkatan kompetensi aparatur pemerintah,” tambahnya.
Baca juga :
Mutasi Pejabat Pemalang Ditolak BKN, Praktisi Hukum Sebut Alarm Serius https://emsatunews.co.id/2025/08/mutasi-pejabat-pemalang-ditolak-bkn-praktisi-hukum-sebut-alarm-serius.html
Sebelumnya, Anggota Komisi A DPRD Pemalang, Heru Kundhimiarso, mengungkapkan bahwa penolakan terhadap usulan mutasi pejabat Pemkab Pemalang terjadi lantaran banyak pejabat yang diusulkan diketahui pernah menjalani demosi serta dianggap tidak memenuhi persyaratan administratif maupun substantif. Hal ini memunculkan kekhawatiran adanya ketidakcermatan dalam proses seleksi dan penempatan pejabat oleh Bupati Anom.
Heru, yang juga merupakan politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), menyatakan bahwa penolakan tersebut mencerminkan adanya ketidaksesuaian dalam prosedur dan mekanisme yang berlaku. “Prosedur dan mekanismenya kan sudah jelas. Tidak mungkin BKN menolak tanpa sebab. Ini pasti ada kekeliruan dalam usulan penempatan pejabatnya,” ujar Heru.
Lebih jauh, Heru mengingatkan agar Pemerintah Kabupaten Pemalang memastikan bahwa mutasi jabatan dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan tidak didasarkan pada preferensi pribadi, tetapi lebih pada kapasitas dan kompetensi pejabat yang bersangkutan. Ia juga menegaskan pentingnya prinsip “right man on the right place” dalam penempatan pejabat.
Selain itu, Heru juga mengingatkan pemerintah daerah untuk belajar dari kasus korupsi suap jual beli jabatan yang terjadi pada tahun 2022 dan melibatkan Bupati Mukti Agung Wibowo. Kasus tersebut berujung pada penangkapan sejumlah pejabat Pemkab Pemalang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Jangan ada pungli atau upeti dalam proses rotasi dan mutasi pejabat. Kasus yang terjadi sebelumnya seharusnya menjadi pelajaran penting bagi kita semua agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” ujar Heru, menegaskan pentingnya transparansi dalam proses mutasi pejabat.**( Joko Longkeyang).