Harianpemalang.id, Semarang – Angin segar berembus bagi belasan ribu tenaga kerja di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng). Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu akan segera cair pada Jumat, 13 Maret 2026 mendatang.
Langkah ini menjadikan Jawa Tengah sebagai provinsi dengan jumlah penerima PPPK paruh waktu terbanyak di Indonesia yang mendapatkan tunjangan keagamaan tahun ini.
Anggaran dan Landasan Hukum
Dalam Rapat Koordinasi Lintas Sektoral di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang, Senin (9/3/2026), Ahmad Luthfi mengungkapkan bahwa total anggaran yang dikucurkan mencapai Rp6,023 miliar. Dana tersebut akan dibagikan kepada 13.077 orang PPPK paruh waktu.
Kebijakan ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. Regulasi tersebut mengatur pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas bagi aparatur negara, termasuk kategori PPPK paruh waktu, sebagai bentuk apresiasi atas kinerja mereka.”Pencairan akan kami lakukan serentak pada 13 Maret nanti. Ini adalah komitmen pemerintah untuk memastikan hak-hak pegawai terpenuhi tepat waktu,” tegas Ahmad Luthfi.
Sistem Perhitungan Proporsional
Meski dibagikan serentak, besaran nominal yang diterima setiap pegawai akan bervariasi. Hal ini bergantung pada masa kerja masing-masing yang dihitung sejak Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT).
Berikut adalah skema perhitungannya:
1. Masa Kerja ≥ 1 Tahun: Menerima satu bulan gaji penuh.
2. Masa Kerja < 1 Tahun: Menerima secara proporsional (jumlah bulan bekerja dibagi 12, dikali satu bulan gaji).
3. Masa Kerja < 1 Bulan: Sesuai ketentuan, belum berhak mendapatkan THR.”Bagi yang baru mulai Januari 2026, hitungannya proporsional. Namun, bagi yang masa kerjanya belum genap satu bulan, mohon maaf sesuai aturan memang tidak mendapatkan (THR),” jelas Gubernur secara gamblang.
Disnakertrans Siagakan Posko Pengaduan
Selain fokus pada aparatur negara, Pemprov Jateng juga mengawal ketat pemberian THR di sektor swasta. Gubernur mewajibkan seluruh perusahaan di wilayah kabupaten/kota untuk mencairkan THR paling lambat tujuh hari sebelum (H-7) hari raya.
Guna menjamin kelancaran proses tersebut, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng telah membuka Posko THR di enam wilayah satker: Semarang, Surakarta, Pati, Pekalongan, Banyumas, dan Magelang.
Kepala Disnakertrans Jateng, Ahmad Aziz, menyatakan posko ini berfungsi sebagai pusat konsultasi dan pelaporan jika ada perusahaan yang membandel. Layanan dibuka selama 2–31 Maret 2026, baik secara tatap muka maupun melalui kanal daring seperti LaporGub, Siladu, atau WhatsApp aduan di nomor 0819-1952-4945.”Kami tidak segan memberikan sanksi administratif, mulai dari teguran hingga tindakan tegas lainnya, bagi perusahaan yang melanggar ketentuan pembayaran THR,” pungkas Aziz.










