Harianpemalang.di, Pemalang – Polemik mewarnai internal organisasi Laskar Merah Putih (LMP) di Pemalang, Jawa Tengah. Pernyataan Ketua Markas Daerah (Mabda) LMP Jawa Tengah, Adi Prayitno, yang menyatakan Frans Daniel diberhentikan sebagai pengurus dan Komando Brigadir Markas Cabang (Macab) Pemalang pada 18 Februari 2025, dibantah oleh yang bersangkutan. Video pernyataan Adi Prayitno yang berdurasi 2 menit 37 detik itu telah viral dan menimbulkan perdebatan di kalangan internal maupun eksternal organisasi. Dalam video tersebut, Adi Prayitno menegaskan bahwa Frans Daniel bukan lagi pengurus atau anggota LMP dan menyatakan ketidakbertanggungjawaban Mabda Jateng atas segala permasalahan yang melibatkan Frans Daniel dengan atribut LMP.
Tonton vidio konferensi pers Frans Daniel:
Namun, Frans Daniel melalui konferensi pers di Sekretariat Macab Pemalang pada Senin, 24 Februari 2025, membantah pernyataan tersebut. Ia menyatakan bahwa pernyataan Adi Prayitno tidak sepenuhnya benar terkait legalitas kepengurusannya. Frans Daniel mengklaim telah mendapatkan Surat Keputusan (SK) dari Markas Besar (Mabes) LMP di bawah kepemimpinan Arsyad Cannu sejak 3 Februari 2025. Ia menjelaskan bahwa koordinasi dengan Mabes LMP di bawah Arsyad Cannu telah dilakukan dan SK tersebut menjadi dasar legalitas kepengurusannya. Frans Daniel juga menyinggung pencabutan keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. AHU-0000978.AH.01.08 Tahun 2020 tanggal 30 September 2020 tentang persetujuan perubahan anggaran dasar perkumpulan organisasi masyarakat Laskar Merah Putih pada 9 Januari 2025 oleh Kementerian Hukum dan HAM RI. Menurutnya, pencabutan tersebut mencabut legalitas kepengurusan di bawah Adek Erfil Manurung dan menetapkan Arsyad Cannu sebagai Ketua Umum LMP yang sah menurut pemerintah. Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa LMP Macab Pemalang berorganisasi sesuai aturan pemerintah, dengan Arsyad Cannu sebagai Ketua Umum yang diakui.
Pendapat senada disampaikan oleh Dewan Penasehat LMP Kabupaten Pemalang, Riyanto. Ia menilai pernyataan Adi Prayitno tentang pemecatan Frans Daniel salah tempat dan tidak benar. Riyanto bahkan menyatakan bahwa Frans Daniel tetap sebagai kader LMP dan telah resmi menjabat sebagai Ketua Macab LMP Kabupaten Pemalang pada 20 Februari 2025. Pernyataan yang saling bertolak belakang ini menunjukkan adanya dualisme kepemimpinan di internal LMP, dan perlu adanya klarifikasi lebih lanjut untuk menyelesaikan polemik ini. Perbedaan persepsi mengenai legalitas kepengurusan LMP di tingkat pusat tampaknya menjadi akar permasalahan yang memicu konflik internal ini.( Joko Longkeyang )