Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaHeadline NewsPemerintahan

Gagalkan Ekspor 90,2 Ton Kratom Ilegal, Wagub Jateng Puji Ketegasan Bea Cukai

305
×

Gagalkan Ekspor 90,2 Ton Kratom Ilegal, Wagub Jateng Puji Ketegasan Bea Cukai

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Harianpemalang.id, Semarang – Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, memberikan apresiasi tinggi kepada aparat penegak hukum atas keberhasilan membongkar penyelundupan kratom dalam jumlah besar di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang. Sebanyak 90,2 ton komoditas tersebut rencananya akan dikirim secara ilegal ke India dengan modus pemalsuan dokumen pabean.

​Dalam konferensi pers yang digelar di Tempat Penimbunan Pabean Bea Cukai Tanjung Emas, Rabu (25/2/2026), pria yang akrab disapa Gus Yasin ini menegaskan dukungan penuh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terhadap penegakan regulasi perdagangan internasional.​”Kami sangat mendukung aturan kepabeanan yang tegas. Transparansi dalam pengawasan ekspor dan impor akan memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi dan stabilitas daerah,” ujar Gus Yasin.

Advertisement
Example 300x600
Scroll kebawah untuk lihat konten

​Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta, Agus Yulianto, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari analisis intelijen. Para pelaku mencoba mengelabui petugas dengan mencantumkan keterangan barang sebagai foodstuff coffee (bahan pangan kopi) dalam dokumen ekspor.

​Namun, saat dilakukan pemeriksaan fisik, petugas menemukan 3.608 karung berisi rajangan daun hijau. Hasil uji laboratorium memastikan bahwa muatan tersebut adalah kratom (Mitragyna speciosa) asal Pontianak, Kalimantan Barat, dengan taksiran nilai mencapai Rp4,96 miliar.”Para pelaku diduga sengaja mengubah keterangan dokumen asli guna menghindari aturan ekspor yang ketat. Saat ini, kami telah menetapkan empat tersangka berinisial WI, AS, ME, dan MR,” jelas Agus.

​Gus Yasin mengingatkan bahwa meski kratom memiliki nilai ekonomi yang menjanjikan, peredarannya harus dipantau secara intensif. Mengingat manfaat dan dampaknya masih memerlukan tahapan uji klinis, kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi menjadi harga mati.

​Kini, berkas perkara para tersangka telah dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Semarang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

​Selain memaparkan kasus tersebut, Bea Cukai Tanjung Emas juga melaporkan kinerja positif sepanjang Tahun Anggaran 2025 dengan realisasi penerimaan mencapai Rp2,32 triliun. Capaian ini melampaui target sebesar 111,78 persen, yang mengindikasikan aktivitas ekonomi di Jawa Tengah terus tumbuh secara sehat dan berkeadilan.**( Joko Longkeyang)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *