Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaHeadline NewsPemerintahPendidikan

Imam Subiyanto Praktisi Hukum,  Wanti-wanti Waspada Gratifikasi Jabatan SOTK Pemalan

64
×

Imam Subiyanto Praktisi Hukum,  Wanti-wanti Waspada Gratifikasi Jabatan SOTK Pemalan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Harianpemalang.id Pemalang – Pengisian jabatan struktural dalam penyusunan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Kabupaten Pemalang kembali memantik perhatian publik. Kekhawatiran mengenai potensi penyalahgunaan wewenang dan praktik gratifikasi terselubung dalam proses mutasi serta promosi jabatan di lingkungan birokrasi Pemalang kini menjadi sorotan utama.

Dr.(c) Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM, seorang praktisi hukum terkemuka di Jawa Tengah, dengan tegas mengingatkan bahaya di balik isu “jual beli jabatan” yang santer terdengar. Menurutnya, praktik pemberian imbalan, titipan politik, atau “uang pelicin” untuk mendapatkan posisi tertentu adalah tindak pidana korupsi yang serius dan dapat meruntuhkan sistem merit dalam birokrasi.

Advertisement
Example 300x600
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Jika jabatan dijual, maka sistem merit runtuh. Itu bukan lagi birokrasi profesional, melainkan sindikasi kekuasaan yang diperdagangkan. Dan bila terbukti ada uang atau hadiah yang diberikan karena jabatan, itu sudah masuk kategori gratifikasi dalam arti hukum pidana,” tegas Imam kepada media, Rabu (19/6/2025).

Imam menjelaskan lebih lanjut bahwa gratifikasi, sesuai Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, mencakup setiap pemberian kepada pejabat publik yang berkaitan dengan jabatannya. Jika pemberian tersebut tidak dilaporkan dalam waktu 30 hari, konsekuensinya adalah dianggap sebagai suap dan dapat dipidana.

“Gratifikasi tidak hanya dalam bentuk uang tunai, tapi juga bisa berupa fasilitas, promosi, atau bahkan mutasi balas jasa. Praktik semacam ini, yang sering terjadi ‘di bawah meja’, sulit dilacak namun bukan berarti tidak bisa dibongkar,” jelasnya.

Sumber internal di lingkungan Pemkab Pemalang mengungkapkan dugaan adanya “lelang diam-diam” untuk sejumlah jabatan strategis, yang kabarnya difasilitasi oleh oknum perantara. Nilai yang beredar disebut-sebut bervariasi antara Rp25 juta hingga Rp100 juta, bergantung pada posisi yang diinginkan. Mirisnya, beberapa ASN mengaku merasa tertekan untuk menyetor sejumlah uang agar bisa naik jabatan, meskipun mereka memiliki rekam jejak kinerja yang baik.

“Ini sistem yang korup. Kalau dibiarkan, jabatan tidak lagi berdasarkan kapabilitas, tapi siapa yang punya uang,” ujar Imam geram, menekankan bahwa praktik ini merusak fundamental birokrasi yang seharusnya berjalan profesional.

Imam Subiyanto menyerukan agar KPK dan aparat penegak hukum lainnya segera bertindak. Ia juga mendorong ASN yang merasa dirugikan atau menjadi korban pemerasan jabatan untuk berani melaporkan secara resmi ke KPK atau Ombudsman.

“Jangan takut bicara. Melindungi integritas birokrasi adalah tanggung jawab kita semua. ASN berhak atas jabatan berdasarkan kinerja, bukan kemampuan setor,” tegasnya.

Untuk mengantisipasi dan mencegah praktik gratifikasi terus terjadi, Imam mengusulkan beberapa langkah konkret: Melakukan audit independen terhadap seluruh proses mutasi dan promosi pasca-penetapan SOTK. Mewajibkan pelaporan gratifikasi secara terbuka oleh pejabat yang pernah menerima sesuatu terkait jabatan. Mengoptimalkan peran aktif DPRD dan Inspektorat Daerah dalam fungsi pengawasan internal. Menerapkan transparansi publik melalui pengumuman terbuka hasil seleksi dan dasar pengangkatan pejabat.

Imam menegaskan, jika praktik gratifikasi ini dibiarkan mengakar, birokrasi di Pemalang hanya akan menjadi panggung “dagang politik kekuasaan” yang merugikan masyarakat luas. “Sudah saatnya semua pihak bertindak, sebelum sistem benar-benar ambruk oleh keserakahan yang dibiarkan,” pungkasnya.

Bagi ASN yang mengalami tekanan atau memiliki informasi terkait dugaan gratifikasi jabatan, diharapkan melaporkan ke KPK melalui kanal resmi Whistleblower System (WBS). Keberanian Anda adalah awal perubahan.( Joko Longkeyang ).



Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *