Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaHeadline NewsPemerintahPemerintahan

Imam Subiyanto Sentil Bupati Pemalang: “Evaluasi” Bukan Alasan Tutupi Penolakan Mutasi

489
×

Imam Subiyanto Sentil Bupati Pemalang: “Evaluasi” Bukan Alasan Tutupi Penolakan Mutasi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Harianpemalang.id, Pemalang – Polemik seputar usulan mutasi 46 pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang, Jawa Tengah, kembali mengemuka setelah Bupati Anom Widiyantoro memberikan klarifikasi resmi kepada publik pada Selasa (5/8/2025). Dalam konferensi pers yang digelar di Pendopo Kabupaten, Anom menyatakan bahwa informasi mengenai penolakan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) adalah tidak benar.
“Itu bukan penolakan, tetapi masih dalam tahap evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PAN-RB, dan BKN. Dokumen-dokumen yang kami ajukan sedang dikaji oleh ketiga lembaga tersebut,” ujar Anom di hadapan awak media.

Namun, pernyataan tersebut justru memancing kritik tajam dari kalangan praktisi hukum. Dr. (c) Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM — seorang advokat sekaligus konsultan hukum pada Law Office Putra Pratama & Partners — menyayangkan penggunaan istilah “evaluasi” dalam konteks yang menurutnya menyesatkan publik,“Evaluasi adalah bahasa halus untuk menyebut penolakan. Dalam praktik hukum administrasi negara, tanpa adanya persetujuan resmi dari instansi pembina kepegawaian pusat, mutasi itu tidak sah dan tidak dapat dilaksanakan. Tidak ada ruang untuk penafsiran ganda,” tegas Imam.

Advertisement
Example 300x600
Scroll kebawah untuk lihat konten

Ia merujuk secara tegas pada Pasal 73 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menyebut bahwa mutasi struktural harus didahului dengan persetujuan dari instansi pusat, dalam hal ini BKN dan Kementerian PAN-RB ,“Kalau persetujuannya belum ada, berarti belum bisa dilaksanakan. Penggunaan istilah evaluasi sering kali muncul ketika ada persoalan dalam dokumen atau terdapat indikasi pelanggaran administratif. Ini harus dijelaskan secara terbuka agar tidak terjadi pembingungan publik,” tambahnya.

Pernyataan Imam Subiyanto mendapat penguatan dari anggota Komisi A DPRD Pemalang, Heru Kundhimiarso, yang sehari sebelumnya juga mengonfirmasi bahwa ke-46 nama yang diusulkan belum mendapatkan persetujuan dari instansi pusat. Heru menekankan pentingnya ketelitian dalam menyusun berkas dan mematuhi alur administrasi yang benar.

“Kalau belum disetujui, berarti memang ada hal-hal yang harus dibenahi. Jangan paksakan proses hanya karena desakan atau kepentingan tertentu,” ujar Heru dalam wawancara dengan media lokal.

Lebih lanjut, Imam SBY juga menyoroti munculnya informasi bahwa sebagian nama yang diusulkan adalah pejabat yang pernah dijatuhi sanksi disiplin atau demosi. Dalam perspektif hukum tata kelola ASN, hal ini merupakan pelanggaran serius,“Kalau benar ada nama yang pernah didemosi diusulkan kembali tanpa proses rehabilitasi administratif yang sah, maka itu melanggar prinsip meritokrasi dan dapat digolongkan sebagai maladministrasi. Ini bertentangan dengan Pasal 117 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS,” jelasnya.

Imam juga mengingatkan bahwa jika mutasi dilakukan secara ceroboh atau melibatkan pejabat bermasalah tanpa pemulihan hukum yang layak, maka praktik tersebut dapat dikualifikasikan sebagai penyalahgunaan wewenang (abuse of power) sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

“Mutasi jabatan bukan hanya soal menempatkan orang, tetapi soal martabat dan kredibilitas sistem pemerintahan. Masyarakat berhak tahu siapa saja yang diusulkan, apa latar belakangnya, dan bagaimana proses hukumnya,” tandas Imam menutup pernyataannya.

Polemik ini menunjukkan bahwa proses mutasi pejabat bukan semata urusan internal birokrasi, tetapi menyangkut transparansi, kepatuhan terhadap regulasi, dan perlindungan terhadap kepentingan publik. Masyarakat kini menanti hasil akhir dari evaluasi yang dilakukan oleh kementerian terkait, serta langkah nyata dari Pemkab Pemalang dalam memastikan mutasi berjalan sesuai asas legalitas, akuntabilitas, dan profesionalisme.( Joko Longkeyang).



Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *