Harianpemalang.id, Semarang – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) berkomitmen penuh dalam memperkuat status wilayahnya sebagai penyangga pangan nasional. Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menegaskan bahwa perlindungan terhadap Lahan Sawah Dilindungi (LSD) merupakan harga mati yang tidak boleh ditawar, meskipun di tengah gencarnya arus investasi.
Pernyataan tersebut disampaikan Luthfi saat menghadiri acara pisah sambut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Jawa Tengah di Hotel Gumaya, Semarang, Sabtu malam (28/2/2026). Dalam kesempatan itu, ia melepas Lampri yang kini mendapat amanah baru sebagai Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Tata Ruang Kementerian ATR/BPN.
Kepastian Hukum dan Investasi Terukur
Ahmad Luthfi menyoroti pentingnya peran ATR/BPN dalam menjamin legalitas hak atas tanah hingga ke tingkat perdesaan. Menurutnya, kepastian hukum adalah instrumen vital untuk mencegah sengketa agraria sekaligus memitigasi risiko alih fungsi lahan produktif.”Revitalisasi lahan sering kali menjadi titik rawan polemik. Saya sudah ingatkan agar hal ini diantisipasi dengan matang agar tidak melanggar ketentuan hukum di kemudian hari,” tegas Luthfi. Ia pun menekankan bahwa meski investasi didorong untuk tumbuh, keberadaannya tidak diperbolehkan menggerus area persawahan yang telah diproteksi.
Capaian Signifikan Sektor Agraria
Kerja sama erat antara Pemprov Jateng dan ATR/BPN telah membuahkan hasil nyata dalam kurun waktu 2023–2025. Salah satu keberhasilan yang menonjol adalah realisasi sertifikasi Lahan Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang mencapai 5.331 bidang di 22 kabupaten. Khusus pada tahun 2025, sertifikasi difokuskan di wilayah Blora, Wonosobo, dan Cilacap dengan total sekitar 240 bidang.
Selain urusan pangan, tertib administrasi juga mencakup pengadaan tanah untuk kepentingan umum, seperti pembangunan Tol Semarang–Demak Seksi 1, Bendungan Bodri, dan area buffer zone PT KPI RU IV Cilacap.
Perangi Mafia Tanah lewat Digitalisasi Data
Di sisi lain, mantan Kepala Kanwil ATR/BPN Jateng, Lampri, mengungkapkan bahwa pihaknya sukses melakukan pembenahan data pada sertifikat tanah kelas KW 4, 5, dan 6 (KW 456). Sertifikat yang terbit antara tahun 1961–1967 tersebut sebelumnya dinilai rawan menjadi incaran mafia tanah karena belum dilengkapi peta kadaster yang mendetail.”Kami telah berhasil meningkatkan kualitas data lebih dari 2.000 bidang tanah KW 456. Ini merupakan langkah preventif yang krusial untuk menekan ruang gerak mafia tanah dan meminimalisasi potensi sengketa lahan di masa depan,” pungkas Lampri.
Dengan pengisian posisi Plt Kepala Kanwil ATR/BPN Jateng oleh Kartono Agustiyanto, Gubernur Luthfi berharap transisi pimpinan ini tidak menyurutkan semangat sinergi demi menjaga kedaulatan pangan Jawa Tengah.**( Joko Longkeyang)











