SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) mengambil langkah tegas guna memastikan hak tunjangan keagamaan pekerja terpenuhi menjelang Idulfitri 1447 H. Melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans), posko pengawasan Tunjangan Hari Raya (THR) resmi diaktifkan di berbagai titik strategis mulai 2 hingga 31 Maret 2026.
Langkah ini diambil untuk memantau kepatuhan sekitar 263.832 perusahaan yang beroperasi di wilayah Jawa Tengah dalam menyalurkan THR bagi kurang lebih 2,4 juta tenaga kerja. Layanan pengaduan dan konsultasi ini dibuka di kantor pusat Disnakertrans Jateng serta enam Satuan Pengawasan Ketenagakerjaan (Satwasker) yang tersebar di Semarang, Pati, Solo, Banyumas, Magelang, dan Pekalongan.
Kepala Disnakertrans Jateng, Ahmad Aziz, menegaskan bahwa keberadaan posko ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi hak normatif pekerja. “Sesuai amanat pimpinan, kami hadir untuk memastikan seluruh perusahaan menjalankan kewajibannya secara penuh. THR adalah hak tahunan yang wajib dibayarkan tepat waktu,” ujar Aziz, Rabu (4/3/2026).
Kanal Aduan Digital dan Ketentuan Pembayaran
Guna memudahkan akses, pekerja yang mengalami kendala dapat melapor melalui platform digital seperti aplikasi LaporGub, sistem Siladu milik Kemnaker RI, maupun layanan pesan singkat WhatsApp resmi pemerintah daerah.
Berdasarkan aturan yang berlaku (PP No. 36/2021 dan Permenaker No. 6/2016), perusahaan wajib menyalurkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Kriterianya adalah satu kali gaji bagi masa kerja minimal 12 bulan, dan pembayaran proporsional bagi mereka yang bekerja di bawah satu tahun. Ketentuan ini juga mencakup pekerja yang terkena PHK dalam kurun waktu 30 hari sebelum lebaran.
Sanksi bagi Pelanggar
Ahmad Aziz memperingatkan bahwa perusahaan yang mengabaikan regulasi ini akan dijatuhi sanksi administratif secara bertahap, mulai dari teguran tertulis hingga tindakan hukum lanjutan. Sebagai bahan evaluasi, pada tahun 2025 tercatat ada 100 aduan THR, di mana 92 kasus berhasil dimediasi hingga selesai.
Respons positif datang dari sektor industri, salah satunya PT Selalu Cinta Indonesia. Perusahaan tersebut berkomitmen mencairkan THR bagi 18.000 karyawannya pada 5 Maret, lebih cepat dari batas waktu maksimal.
”Kami sudah menyiapkan seluruh hak karyawan. Untuk tenaga kerja dengan masa bakti lama, nominal yang diberikan bahkan bisa melebihi satu kali gaji bulanan,” pungkas Ari Munanto, perwakilan HRD perusahaan tersebut.**( Joko Longkeyang).





