Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaHeadline NewsPemerintahan

Kabar Gembira! Pajak Kendaraan di Jateng Tak Naik, Justru Diskon 5 Persen

360
×

Kabar Gembira! Pajak Kendaraan di Jateng Tak Naik, Justru Diskon 5 Persen

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Harianpemalang.id, Semarang – Angin segar berembus bagi pemilik kendaraan bermotor di Jawa Tengah. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah secara resmi menegaskan bahwa tidak ada kenaikan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada tahun 2026. Langkah ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi saat ini.

​Kepastian tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, dalam konferensi pers di Kantor Gubernur, Jumat (13/2/2026). Ia menekankan bahwa posisi pajak tahun 2026 akan tetap stabil atau sama dengan tahun sebelumnya.”Kami menegaskan, posisi di tahun 2026 dibandingkan tahun 2025 untuk pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah tidak ada kenaikan,” ujar Sumarno dengan tegas di hadapan awak media.

Advertisement
Example 300x600
Scroll kebawah untuk lihat konten

​Instruksi Gubernur: Kaji Relaksasi Pajak

​Alih-alih menaikkan beban warga, Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, justru menginstruksikan jajarannya untuk mengkaji skema relaksasi. Kebijakan ini merupakan respons atas keresahan masyarakat mengenai aturan opsen (tambahan pajak) yang tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 dan PP 35 Tahun 2023.

​Meskipun terdapat kebijakan opsen sebesar 13,94 persen, Pemprov Jateng akan menyeimbangkannya dengan pemberian diskon. Hal ini dilakukan agar masyarakat tidak merasakan lonjakan nominal pada saat melakukan pembayaran di Samsat.”Besarannya (diskon) kurang lebih 5 persen. Saat ini sedang dikaji agar bisa berlaku hingga akhir tahun 2026,” tambah Sumarno.

​Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bekas

​Selain rencana diskon PKB, Pemprov Jateng juga tetap konsisten memberikan insentif berupa pembebasan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB II). Kebijakan ini berlaku bagi masyarakat yang melakukan transaksi kendaraan bekas atau second. Meski pokok BBNKB II digratiskan, pemilik kendaraan tetap diwajibkan melunasi biaya administratif lainnya, seperti Pajak Kendaraan, biaya STNK/TNKB, serta sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas (SWDKLLJ).

​Pajak untuk Jalan dan Sekolah Gratis

​Sekda Sumarno menjelaskan bahwa setiap rupiah yang dibayarkan masyarakat melalui pajak kendaraan akan dikembalikan dalam bentuk layanan publik. Sektor infrastruktur jalan dan pendidikan, khususnya program sekolah gratis untuk SMA serta SMK Negeri, menjadi prioritas utama alokasi dana tersebut.

​Guna menjaga target pendapatan daerah, pemerintah tidak akan menekan warga dengan kenaikan tarif. Sebaliknya, Pemprov Jateng akan mengoptimalkan penagihan tunggakan pajak serta memacu pertumbuhan kendaraan baru melalui sinergi dengan pemerintah kabupaten dan kota.”Kajian relaksasi ini segera kami laporkan kepada Pak Gubernur untuk segera ditindaklanjuti,” pungkas Sumarno.**( Joko Longkeyang)

 

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *