Oleh: Ahmad Joko, S.Sp., S.H.
Wartawan: emsatunews.co.id
Harianpemalang.id, Pemalang – Dunia pendidikan Indonesia kembali menghadapi reformasi signifikan dengan terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Aturan baru ini, yang diundangkan demi memastikan kualitas kepemimpinan di satuan pendidikan, secara khusus menitikberatkan pada aspek integritas dan rekam jejak bersih bagi para calon kepala sekolah.
Salah satu poin paling krusial dalam regulasi tersebut, sebagaimana tertuang dalam Pasal 7 ayat (1) huruf g, adalah syarat bahwa bakal calon Kepala Sekolah “tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” Klausul ini menjadi penegas komitmen Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk menempatkan pemimpin yang kredibel dan bebas dari catatan buruk di pucuk pimpinan sekolah.
Ahmad Joko, S.Sp., S.H., jurnalis emsatunews.co.id, menyoroti pentingnya ketentuan ini. “Persyaratan bebas hukuman disiplin ini adalah langkah maju yang patut diapresiasi,” ujarnya. “Kepala sekolah adalah panutan. Dengan menuntut rekam jejak yang bersih, pemerintah tidak hanya menjaga marwah institusi pendidikan, tetapi juga memastikan bahwa nilai-nilai integritas terinternalisasi dari level kepemimpinan tertinggi.”
Selain bebas dari jerat hukuman disiplin, Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 juga mengatur serangkaian persyaratan komprehensif lainnya. Calon kepala sekolah wajib memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi, serta sertifikat pendidik. Untuk Guru PNS, pangkat minimal adalah penata, III/c, sementara Guru PPPK harus memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru ahli pertama dengan pengalaman minimal delapan tahun sebagai guru.
Aspek kinerja juga menjadi perhatian serius. Calon kepala sekolah harus memiliki hasil penilaian kinerja Guru dengan predikat paling rendah “Baik” selama dua tahun terakhir. Pengalaman manajerial juga tak kalah penting, dengan minimal dua tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, atau komunitas pendidikan. Lebih lanjut, calon juga tidak boleh sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau pernah menjadi terpidana. Batas usia maksimal adalah 56 tahun saat penugasan, dan yang tak kalah penting, kesediaan untuk ditempatkan di wilayah kewenangan Pemerintah Daerah terkait harus dibuktikan dengan penandatanganan pakta integritas.
Meskipun persyaratan yang ditetapkan cukup ketat, peraturan ini juga memberikan ruang fleksibilitas. Pasal 7 ayat (2) menyatakan bahwa jika ketersediaan calon yang memenuhi syarat pangkat atau jenjang jabatan terbatas, Pemerintah Daerah dapat mengusulkan Guru PNS dengan pangkat minimal penata muda tingkat I, golongan ruang III/b, atau Guru PPPK dengan pengalaman minimal empat tahun. Namun, kelonggaran ini harus dibuktikan dengan data hasil pemetaan bakal calon Kepala Sekolah yang bersumber dari data Kementerian.
Dengan adanya peraturan baru ini, diharapkan proses penugasan Kepala Sekolah akan semakin selektif dan transparan, menghasilkan pemimpin-pemimpin pendidikan yang tidak hanya kompeten secara akademis dan manajerial, tetapi juga memiliki integritas moral yang tinggi, demi kemajuan pendidikan nasional.