Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaHeadline NewsPemerintahan

Keren, Satpol PP dan Bea Cukai Berhasil Gagalkan Pengiriman Ribuan Rokok Ilegal di Rest Area Tol Ampelgading

3474
×

Keren, Satpol PP dan Bea Cukai Berhasil Gagalkan Pengiriman Ribuan Rokok Ilegal di Rest Area Tol Ampelgading

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Harianpemalang.id. Pemalang – Ratusan ribu batang rokok ilegal tanpa pita cukai berhasil dicegat oleh petugas gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Bea Cukai di Rest Area Tol Ampelgading, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Rokok ilegal senilai hampir satu miliar rupiah ini teridentifikasi dalam pengiriman dari Surabaya, Jawa Timur, menuju Palembang, Sumatra.

Advertisement
Example 300x600
Scroll kebawah untuk lihat konten

Penangkapan tersebut terjadi pada Selasa, 29 Juli 2025, sekitar pukul 13.00 WIB, saat rokok ilegal bermerek STIGMA diamankan dari sebuah bus antar-lintas Sumatra yang tengah transit di Rest Area Rosalia Indah KM 319B, Ampelgading, Pemalang.

Wakil Bupati Pemalang, Nurkholes, menjelaskan bahwa penindakan ini merupakan hasil koordinasi erat antara Satpol PP dan Bea Cukai. “Ada informasi pengiriman rokok ilegal, lalu dicegatlah di Rest Area Rosin Ampelgading,” terang Nurkholes saat konferensi pers di Kantor Satpol PP Pemalang pada Selasa sore.

Secara total, petugas menyita 84 karton rokok tanpa pita cukai yang melibatkan Satpol PP Pemalang dan Tim dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tegal. Setiap karton berisi 8.000 batang rokok ilegal, sehingga keseluruhan mencapai 672.000 batang rokok.

Nurkholes merinci, “Perkiraan nilai barangnya Rp997.920.000. Dari rokok ilegal ini, potensi kerugian negara mencapai Rp650.237.000.”

Sementara itu, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Tegal, Yusup Mahrizal, menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman untuk mengidentifikasi pelaku pengedar maupun produsen rokok ilegal ini.

“Tadi karena rokok ini dibawa angkutan umum, maka sopir tidak kita amankan, kita persilakan lanjut. Tapi nanti akan kita panggil untuk diperiksa, atau kita jemput kalau tidak memenuhi panggilan,” jelas Yusup. Ia menegaskan akan mendalami sejauh mana keterlibatan sopir bus tersebut dalam peredaran rokok ilegal ini.

Yusup menambahkan, pelaku pengedar maupun produsen rokok ilegal dapat dijerat dengan Pasal 54 dan Pasal 56 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. “Ancamannya hukuman pidana penjara 1 sampai 8 tahun, dan atau denda minimal 2 kali nilai cukai, maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan,” paparnya.

Bea Cukai Tegal mengimbau masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran rokok ilegal. Menurut Yusup, penindakan rokok ilegal bukan hanya soal penegakan undang-undang, tetapi juga menyangkut ancaman kesehatan. “Rokok yang legal saja bahaya buat kesehatan, apalagi yang ilegal, yang tidak jelas pembuatnya siapa dan bahan-bahannya apa,”diakhir pers conferencenya yang diamini oleh wakil Bupati Pemalang Nurkholes.( Joko Longkeyang ).

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *