Harianpemalang.id, Pemalang – Gelombang penolakan terhadap uji coba kebijakan pembatasan kendaraan berat di sepanjang jalur Pantai Utara (Pantura) Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah melakukan aksi unjuk raksa di Gedung DPRD Kabupaten Pemalang, Kamis (8/5/2025).
Puluhan massa yang terdiri dari pedagang warungan, sopir truk, pemilik bengkel, dan pengusaha tambal ban menggelar aksi demonstrasi menuntut pembatalan atau evaluasi ulang kebijakan yang dinilai merugikan perekonomian mereka. Aksi yang dikawal ketat oleh anggota Polres Pemalang ini berlangsung aman dan tertib. Para demonstran diterima oleh Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Pemalang Agus Sukoco, anggota Komisi B Fahmi Dhuha (F-Gerindra) dan Arif Lukman Muslimin (F-PDI Perjuangan), serta Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pemalang Heru Weweg Sembodo.
Koordinator aksi demonstrasi, Andi Rustono, dalam orasinya menyampaikan kekecewaan dan keresahan para pelaku usaha dan pekerja di sepanjang jalur Pantura. Ia menyoroti uji coba kebijakan pembatasan kendaraan berat, khususnya truk sumbu tiga atau lebih seperti truk gandeng, tronton, dan kontainer, yang mulai diberlakukan sejak 1 Mei 2025 berdasarkan surat rekomendasi Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor AJ.903/1/5/DRJD/2025. Kebijakan ini merupakan inisiasi dari anggota DPR RI Rizal Bawazier.
“Kebijakan ini tidak melihat realita di lapangan. Sepanjang Pantura ini ada ribuan UMKM seperti pedagang warungan, tambal ban, bengkel, yang sangat bergantung pada konsumen dari para sopir truk. Adanya tol saja sudah menjadi pukulan berat, apalagi jika truk-truk yang menjadi andalan konsumen mereka dialihkan,” tegas Andi Rustono.
Ia juga menyoroti dampak kebijakan ini terhadap para sopir truk. Meskipun ada diskon 20 persen untuk tarif tol Kandeman-Gandulan, hal tersebut dinilai bukan solusi karena biaya tol tetap harus ditanggung sendiri oleh sopir, sementara perusahaan tempat mereka bekerja tidak memberikan penggantian.
“Para sopir keberatan karena biaya perjalanan membengkak dan harus ditanggung sendiri, bukan oleh perusahaan,” lanjut Andi.
Andi Rustono juga mempertanyakan efektivitas kebijakan ini dalam mengurangi angka kecelakaan di jalur Pekalongan. Menurutnya, solusi yang lebih tepat adalah pembangunan jalan lingkar sebagai alternatif pengalihan jalur, seperti yang sudah diterapkan di kabupaten lain. Ia juga menekankan pentingnya peningkatan kualitas jalan yang rusak dibandingkan dengan pelarangan sepihak yang dapat menghambat investasi.
“Jika alasan banyaknya kecelakaan, solusinya bukan melarang truk, tapi membangun jalan lingkar dan meningkatkan kualitas jalan yang rusak. Kebijakan sepihak ini bisa menghambat investasi,” ujarnya.
Dalam tuntutannya, para demonstran mendesak DPRD dan Pemerintah Kabupaten Pemalang untuk segera mengkaji ulang kebijakan pembatasan truk Pantura dengan melibatkan Organisasi Angkutan Darat (ORGANDA). Mereka juga menuntut kejelasan mengenai pihak yang akan bertanggung jawab atas dampak ekonomi yang dialami oleh para sopir dan pelaku UMKM di sepanjang jalur tersebut.
“Maka dengan ini kami mendesak agar kebijakan dikaji ulang mencari solusi yang terbaik. Jika ada sanksi penilangan atau penahanan unit truk, kami ORGANDA bersama sopir angkutan akan melakukan aksi solidaritas memarkirkan kendaraan di sepanjang jalan kantor Lalu Lintas,” ancam Andi Rustono.
Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Pemalang, Agus Sukoco, menyatakan akan menampung aspirasi para demonstran dan segera berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk Dinas Perhubungan dan pemerintah pusat untuk mencari solusi terbaik yang tidak merugikan masyarakat sekaligus akan berkoordinasi dengan anggota DPR RI Dapil X Jawa Tengah Rizal Bawazier dari PKS.
Halal senada juga disampaikan Heru Weweg Sembodo, dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa jalan tersebut adalah kewenangan pemerintah pusat oleh karena kami harus komonikasi ke Pusat.( Joko Longkeyang ).