Harianpemalang.id, Semarang – Penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) dalam skala besar di awal tahun 2026 sempat menimbulkan polemik. Menanggapi hal tersebut, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin meminta para pasien, khususnya pengidap penyakit katastropik, untuk tetap tenang. Pemerintah memastikan bahwa layanan kesehatan tetap menjadi prioritas utama melalui skema reaktivasi otomatis.”Pasien tidak perlu risau apalagi panik. Seluruh kepesertaan PBI-JK yang sebelumnya dibatalkan akan otomatis diaktifkan kembali secara tersentral selama tiga bulan,” ujar Budi Gunadi usai menghadiri acara di RS Kariadi Semarang, Selasa (10/2).

Masa aktif sementara selama tiga bulan tersebut digunakan untuk proses validasi data secara menyeluruh oleh Kementerian Sosial, BPJS Kesehatan, dan Pemerintah Daerah. Tujuannya adalah memastikan bahwa anggaran negara benar-benar menyentuh masyarakat yang membutuhkan. Menkes menyoroti masih adanya warga dengan kondisi ekonomi mapan yang masuk dalam daftar bantuan iuran.”Kita harus mengingatkan kembali bahwa kriteria PBI adalah untuk masyarakat miskin. Jika ada yang memiliki daya listrik 2.200 VA atau kartu kredit dengan limit puluhan juta rupiah, tentu kuota tersebut harus dialihkan kepada yang lebih berhak,” tegas Budi.
Menkes juga menginstruksikan perubahan pola penonaktifan kepesertaan agar tidak dilakukan secara mendadak. Ke depan, BPJS Kesehatan diwajibkan memberikan jeda sosialisasi selama satu bulan sebelum status nonaktif benar-benar berlaku. Dengan begitu, masyarakat memiliki waktu yang cukup untuk melakukan verifikasi ulang status jaminannya.
Di tingkat daerah, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah pasang badan. Kepala Dinas Kesehatan Jawa Tengah, Yunita Dyah Suminar, menekankan instruksi Gubernur Ahmad Luthfi agar tidak ada satu pun fasilitas kesehatan di Jateng yang menolak pasien karena masalah administrasi PBI-JK.”Negara hadir untuk menjamin pengobatan rakyat tidak boleh terputus. Terutama bagi satu juta lebih warga terdampak di Jateng, khususnya pasien cuci darah dan kemoterapi, pengobatan mereka adalah harga mati yang tidak bisa ditunda,” kata Yunita.
Sinergi lintas sektor antara Dinas Sosial, Dinkes, dan BPJS Kesehatan kini terus dikebut guna menyinkronkan data kepesertaan tanpa mengorbankan keselamatan pasien di lapangan*( Joko Longkeyang).







