Harianpemalang.id, Pemalang – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan kabar gembira bagi para wajib pajak kendaraan bermotor. Mulai tanggal 8 April hingga 30 Juni 2025, Pemprov Jateng memberlakukan program penghapusan tunggakan pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) beserta dendanya. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Piutang Daerah.
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menjelaskan bahwa program ini ditujukan untuk meringankan beban masyarakat yang memiliki tunggakan PKB selama beberapa tahun terakhir. “Kami berharap, dengan adanya program ini, masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan untuk melunasi tunggakan pajak mereka,” ujar Gubernur Luthfi di kompleks Kantor Gubernur Jateng, Semarang, Senin (24/3/2025).
Untuk mendapatkan keringanan ini, wajib pajak hanya perlu membayar pajak kendaraan tahun berjalan 2025 di Samsat terdekat selama periode program berlangsung. Dengan membayar pajak tahun 2025, tunggakan pokok pajak dan denda tahun-tahun sebelumnya akan dihapuskan. Gubernur Luthfi menekankan bahwa ini adalah kesempatan emas yang tidak boleh dilewatkan.
“Kami telah melakukan rapat koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk bupati/wali kota, Ditlantas Polda Jateng, Bapenda Jateng, dan Jasa Raharja, untuk memastikan sosialisasi program ini berjalan optimal,” tambah Gubernur Luthfi.
Triadi, Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Jateng, menambahkan bahwa pihaknya juga akan menghapus denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun sebelumnya. “Ini adalah bentuk dukungan kami kepada Pemprov Jateng dalam memberikan keringanan kepada masyarakat,” kata Triadi.
Sementara itu, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, Prianggo Malau, mengingatkan bahwa untuk perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), wajib pajak tetap harus menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sesuai dengan identitas pemilik kendaraan. “Jika kendaraan sudah berganti kepemilikan, ada persyaratan tambahan yang harus dipenuhi untuk proses balik nama,” jelas Prianggo.
Kepala Bapenda Jateng, Nadi Santoso, mengungkapkan bahwa potensi PKB di Jateng mencapai sekitar 12 juta objek kendaraan, dengan sekitar 5 juta di antaranya belum melakukan pembayaran pajak. “Hingga triwulan pertama tahun 2025, capaian pendapatan PKB sudah mencapai 20 persen,” ungkap Nadi.
Bapenda Jateng terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak, salah satunya melalui program penghapusan tunggakan dan denda ini. Selain itu, Bapenda juga bekerja sama dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai mitra pembayaran PKB.
Dengan adanya program ini, diharapkan masyarakat Jawa Tengah dapat memanfaatkan kesempatan untuk melunasi tunggakan pajak kendaraan mereka dan berkontribusi pada pembangunan daerah.**( Joko Longkeyang )