Harianpemalang.id, Semarang – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi merealisasikan penyaluran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCT) bagi ribuan pekerja industri tembakau dan buruh tani. Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, secara simbolis menyerahkan bantuan tersebut kepada pekerja di PT Djarum Oasis, Kabupaten Kudus, pada Rabu, 5 Maret 2025.
Penyaluran DBHCT ini merupakan bentuk komitmen Pemprov Jateng dalam mendukung kesejahteraan buruh di sektor tembakau. Gubernur Luthfi menegaskan bahwa sesuai surat edaran Kementerian Keuangan, dana tersebut harus kembali kepada masyarakat di daerah penghasil tembakau.
“Jadi yang dapat dana tersebut salah satunya adalah buruh di industri tembakau,” ujar Luthfi.
Pada tahap pertama ini, DBHCT disalurkan kepada sekitar 5.000 pekerja dengan total nilai mencapai Rp 6,4 miliar. Jumlah penerima di Kabupaten Kudus sendiri mencapai 28 ribu pekerja dari 97 perusahaan rokok. Khusus di PT Djarum Oasis, jumlah penerima manfaat tercatat sebanyak 5.371 orang.
Secara keseluruhan, jumlah penerima DBHCT di Provinsi Jawa Tengah tahun 2025 diperkirakan mencapai 85 ribu orang yang tersebar di 33 kabupaten/kota. Namun, terdapat dua daerah—yakni Kabupaten Pekalongan dan Kota Tegal—yang tidak mengajukan DBHCT ke Pemprov Jateng karena mampu mengelola anggaran secara mandiri.
Di kedua wilayah tersebut, masyarakat penerima DBHCT menerima Rp 300 ribu per bulan secara langsung dari pemerintah daerah masing-masing.
Penyaluran DBHCT dilakukan melalui kerja sama dengan PT Pos Indonesia Kantor Regional IV Semarang Jateng-DIY. Skema pencairannya dilakukan di berbagai titik komunitas, seperti area pabrik industri tembakau, balai desa, atau bahkan dikirim langsung ke alamat penerima.**( Joko Longkeyang ).