Harianpemalang.id, Jawa Tengah – Program pemutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah (Jateng) menuai hasil yang signifikan. Hanya dalam waktu tiga hari, sejak 8 April hingga 10 April 2025, program ini telah berhasil mengumpulkan dana sebesar Rp 28 miliar. Angka ini jauh melampaui target dan bahkan hampir tiga kali lipat dari pendapatan pajak kendaraan bermotor pada hari-hari biasa.
Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi, mengungkapkan rasa puas atas keberhasilan program ini. “Kami cek, ada kenaikan pembayaran pajak (kendaraan bermotor) hampir 3 kali lipat. (Kurang dari) tiga hari dapatkan Rp 28 miliar lebih,” ujarnya pada Kamis, 10 April 2025. Ia menambahkan bahwa peningkatan ini didorong oleh antusiasme masyarakat yang memanfaatkan kesempatan untuk melunasi tunggakan pajak mereka, bahkan yang sudah menunggak selama bertahun-tahun.
Pemutihan pajak kendaraan bermotor 2025 di Jateng memberikan keringanan berupa penghapusan denda dan pokok tunggakan, termasuk denda tunggakan Jasa Raharja. Program ini akan berlangsung hingga 30 Juni 2025, sehingga potensi peningkatan PAD masih terbuka lebar.
Namun, Gubernur Luthfi menegaskan bahwa program ini bukan hanya berorientasi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Lebih jauh, ia berharap program ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor, baik secara online maupun langsung di gerai Samsat.
Dana yang terkumpul, lanjut Luthfi, akan dialokasikan kembali untuk pembangunan infrastruktur dan program-program yang bermanfaat bagi masyarakat. “Dana pajak yang masuk ke PAD akan dikembalikan kepada masyarakat. Bentuknya adalah pembangunan sarana prasarana untuk kenyamanan masyarakat pula seperti pembangunan infrastruktur jalan, pendidikan hingga mendukung swasembada pangan di Jateng,” jelasnya. Meskipun jumlahnya relatif kecil dibandingkan total kebutuhan pembangunan di Jateng, dana ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi kesejahteraan masyarakat.
Gubernur Luthfi juga melakukan pengecekan langsung ke Samsat Banyumanik II untuk memantau respon masyarakat terhadap program ini. Ia berdialog dengan warga dan menerima tanggapan positif atas kemudahan dan keringanan yang diberikan. Kesuksesan program ini menunjukkan bahwa dengan kebijakan yang tepat dan sosialisasi yang efektif, pemerintah dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus mendorong pembangunan daerah.**( Joko Longkeyang ).