Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaHeadline NewsPemerintahPemerintahan

Penolakan BKN Jadi Alarm Serius bagi Pemkab Pemalang, Praktisi Hukum Ingatkan Prinsip Meritokrasi

360
×

Penolakan BKN Jadi Alarm Serius bagi Pemkab Pemalang, Praktisi Hukum Ingatkan Prinsip Meritokrasi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Harianpemalang.id, Pemalang – Penolakan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terhadap usulan mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang oleh Bupati Anom Widiantoro dinilai bukan sekadar masalah administratif. Praktisi hukum, Dr.(c). Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM, menyebut penolakan ini sebagai “alarm serius” yang menandakan adanya potensi pelanggaran aturan dan terlukanya prinsip meritokrasi dalam tata kelola pemerintahan daerah.

Menurut Imam Subiyanto, sebagai lembaga negara, BKN tidak mungkin menolak usulan Bupati tanpa alasan yang kuat. Sorotan utama tertuju pada isu bahwa sebagian pejabat yang diusulkan untuk dimutasi adalah figur yang pernah dikenai sanksi demosi. Hal ini menimbulkan dugaan adanya upaya “pemutihan” rekam jejak pejabat bermasalah melalui jalur mutasi.

Advertisement
Example 300x600
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Mutasi jabatan itu bukan ruang eksperimen politik. Jika pejabat yang pernah dijatuhi sanksi demosi kemudian diusulkan kembali, itu jelas bertentangan dengan prinsip merit system sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara,” tegas Imam. Ia menjelaskan lebih lanjut bahwa Pasal 73 ayat (2) UU ASN menggarisbawahi bahwa mutasi harus dilakukan berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja pegawai. Oleh karena itu, rekam jejak yang buruk seharusnya menjadi pertimbangan utama, bukan malah diabaikan.

Imam juga mengingatkan Pemkab Pemalang untuk tidak mengulangi kesalahan fatal di masa lalu, merujuk pada kasus korupsi suap jual beli jabatan pada tahun 2022 yang menjerat mantan Bupati Mukti Agung Wibowo. Ia menegaskan bahwa jika proses mutasi tidak transparan, publik wajar mencurigai adanya praktik pungutan liar (pungli) atau “setoran jabatan.” Jika manipulasi prosedur terbukti, ia menambahkan, hal tersebut dapat masuk ke ranah perbuatan melawan hukum (PMH) dan bahkan tindak pidana korupsi sesuai UU Tipikor.

Di sisi lain, Imam Subiyanto mengapresiasi sikap kritis anggota Komisi A DPRD Pemalang, Heru Kundhimiarso. Namun, ia menekankan agar DPRD tidak berhenti pada kritik, melainkan menggunakan hak pengawasan mereka secara maksimal.

“DPRD harus mengawal penuh proses mutasi ini. Jangan hanya menunggu informasi dari BKN, tetapi aktif meminta klarifikasi resmi dari Bupati dan BKD. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, DPRD dapat menggunakan hak interpelasi atau bahkan hak angket,” pungkasnya.

Penolakan BKN ini, menurut Imam, seharusnya menjadi momentum bagi Pemkab Pemalang untuk memperbaiki sistem tata kelola kepegawaian agar benar-benar bebas dari intervensi politik dan kepentingan kelompok. Prinsip ‘the right man on the right place’ harus ditegakkan sebagai dasar, bukan hanya sekadar jargon.( Joko Longkeyang).



Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *