Oleh: Firman (Penasehat KPS Sedulur Ratan)
Hariapemalang.id, Pemalang – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) memainkan peran krusial sebagai kelompok kritis yang mengawasi jalannya pemerintahan dan memperjuangkan hak-hak masyarakat. Keberadaan LSM juga memfasilitasi partisipasi masyarakat dalam proses politik. Hal ini sejalan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1990 tentang pembinaan Lembaga Swadaya Masyarakat, yang menempatkan LSM sebagai wadah bagi warga negara untuk berekspresi, menyampaikan aspirasi, dan memperjuangkan hak-hak sipil sesuai koridor hukum yang berlaku. Pasal 28E UUD 1945 menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan berpendapat, yang secara implisit mendukung keberadaan LSM di Indonesia.
Di era otonomi daerah, peran LSM semakin vital dalam mendorong partisipasi masyarakat, perencanaan pembangunan dari bawah, kemitraan yang efektif, anggaran yang pro-rakyat dan sensitif gender, serta tata kelola pemerintahan yang baik. LSM, atau yang juga dikenal sebagai Non-Governmental Organization (NGO) atau organisasi non-pemerintah (Ornop), telah menjadi bagian integral dari perkembangan politik dan hukum ketatanegaraan Indonesia sejak awal kemerdekaan. LSM aktif berkontribusi di berbagai sektor, termasuk hukum, politik, agama, ekonomi, sosial kemasyarakatan, dan lingkungan.
Kapasitas LSM menempatkannya sebagai elemen penting dalam kontrol sosial atas kebijakan pemerintah. LSM bertindak sebagai jembatan antara pemerintah (sebagai pemegang otoritas) dan rakyat (sebagai penerima manfaat kebijakan). Keberadaan LSM sangat dibutuhkan masyarakat karena memastikan hajat hidup rakyat berjalan sesuai norma hukum melalui advokasi yang dilakukan. Dalam situasi pemerintah lalai memenuhi hak-hak rakyat, LSM berperan sebagai kontrol dan memastikan pemerintah tetap berada dalam koridor pemenuhan hak-hak tersebut.
Oleh karena itu, LSM memiliki kontribusi signifikan terhadap pembangunan kesejahteraan rakyat. Rakyat sebagai subjek yang hak-hak konstitusionalnya perlu diperjuangkan, sementara pemerintah sebagai pemegang kekuasaan bertanggung jawab memenuhinya. LSM menjadi media transformatif dalam menyampaikan aspirasi rakyat dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) oleh pemerintah. Berbagai LSM di Indonesia, seperti Indonesian Corruption Watch (ICW), Indonesian Police Watch (IPW), Kontras (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan), dan Fitra (Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran), telah membuktikan reputasi dan kontribusi positifnya dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pemerintahan.
Editor: Joko Longkeyang.