Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaHeadline NewsPemerintahan

Rizal Bawazier Ingatkan Supir, Pembatasan Truk Besar di Pantura Pekalongan-Batang Efektif 1 Mei, Pelanggar Terancam Sanksi

6957
×

Rizal Bawazier Ingatkan Supir, Pembatasan Truk Besar di Pantura Pekalongan-Batang Efektif 1 Mei, Pelanggar Terancam Sanksi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Harianpemalang.id, Pemalang – Kabar penting bagi para pemilik dan pengemudi truk besar yang melintasi jalur Pantai Utara (Pantura) Jawa Tengah, khususnya wilayah Kota Pekalongan, Kabupaten Batang, Kabupaten Pemalang, dan Kabupaten Pekalongan. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Daerah Pemilihan (Dapil) X Jawa Tengah, Rizal Bawazier, menegaskan bahwa masa percobaan pembatasan operasional kendaraan truk besar akan segera berakhir dan efektif berlaku mulai 1 Mei 2025.

Penegasan ini disampaikan Rizal Bawazier dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang bertugas di Komisi VI DPR RI melalui wawancara via aplikasi WhatsApp pada Kamis (24/4/2025). Menurutnya, aturan pembatasan ini tertuang dalam Surat Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Nomor AJ903-2025 tertanggal 19 Maret 2025.
“Masa percobaan dari 20 Maret sampai 30 April 2025 segera berakhir. Berarti mulai 1 Mei 2025 nanti akan mulai efektif pembatasan kendaraan truk besar di Kota Pekalongan dan Batang, serta Pemalang dan Kabupaten Pekalongan di sepanjang jalur Pantura,” ujar Rizal Bawazier dengan nada tegas.

Advertisement
Example 300x600
Scroll kebawah untuk lihat konten

Ia pun mengimbau seluruh pemilik angkutan truk, baik yang tergabung dalam organisasi seperti Organda, Aprindo, AFI, maupun yang tidak, untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Rizal Bawazier menekankan bahwa tujuan utama pembatasan ini adalah untuk mengurangi angka kecelakaan yang melibatkan truk besar, yang seringkali menimbulkan korban jiwa.
“Kami harap pemilik angkutan truk siapapun pemiliknya, kami tegaskan siapapun pemiliknya, baik yang tergabung dalam atau tidak tergabung dalam Organda, Aprindo, AFI, atau organisasi apapun untuk mematuhi aturan tersebut. Jangan sampai makin banyak lagi orang meninggal akibat kecelakaan truk-truk. Kami yakin kalian tidak akan sanggup bayar nyawa orang yang meninggal,” tandasnya.

Lebih lanjut, Rizal Bawazier mengungkapkan bahwa aturan pembatasan ini telah lama dinantikan oleh masyarakat di sepanjang jalur Pantura Pekalongan hingga Pemalang. Selama masa percobaan yang berlangsung dari pukul 05.00 hingga 21.00 WIB, masih banyak ditemukan pelanggaran. Oleh karena itu, ia mengindikasikan kemungkinan perpanjangan waktu pembatasan menjadi 24 jam mulai 1 Mei 2025.
“Tahap percobaan sampai 30 April, dari jam 5 pagi sampai jam 9 malam. Mulai 1 Mei 2025, kemungkinan akan diperpanjang menjadi 24 jam karena masih banyak yang tidak mematuhi aturan tersebut,” jelasnya.

Bagi kendaraan truk besar yang terkena pembatasan, telah disiapkan jalur alternatif melalui jalan tol akses Gandulan Pemalang hingga akses Kandeman Batang, dan sebaliknya. Selain itu, pemerintah juga memberikan insentif berupa diskon tarif tol sebesar 20% dari tarif normal bagi truk yang menggunakan jalur alternatif tersebut.
“Kendaraan truk yang terkena pembatasan dapat menggunakan jalur jalan tol akses Gandulan Pemalang sampai akses Kandeman Batang dan sebaliknya, dan mendapatkan tarif diskon 20% dari tarif normalnya,” kata Rizal Bawazier.

Untuk mendukung implementasi aturan ini, saat ini sedang dalam proses pemasangan rambu-rambu lalu lintas permanen di Kandeman Batang dan Gandulan Pemalang. Rizal Bawazier berharap dengan adanya rambu-rambu ini, tidak ada lagi alasan bagi pengemudi truk untuk tidak mengetahui atau mengabaikan aturan pembatasan.
“Saat ini sedang dibuat rambu-rambu lalu lintas yang permanen di Kandeman Batang dan Gandulan Pemalang. Jadi tidak ada lagi alasan tidak ada, belum diketahui sosialisasi yang selama ini dilakukan oleh Polres dan Dishub Kota Pekalongan, Batang, dan Pemalang,” ujarnya.

Adapun jenis kendaraan truk yang terkena pembatasan adalah truk dengan sumbu tiga atau lebih, truk gandeng, truk tronton, dan jenis truk serupa. Namun, aturan ini tidak berlaku bagi truk dengan plat nomor G atau truk yang memiliki asal dan tujuan Kota Pekalongan dan Kabupaten Batang.
“Pembatasan truk besar dengan sumbu 3 atau lebih, truk gandeng, truk tronton dan sejenisnya. Hal ini tidak berlaku untuk truk yang berplat G atau truk yang asal dan tujuan Kota Pekalongan dan Kota Batang,” tegasnya.
Selain itu, pengecualian juga diberikan kepada truk yang mengangkut barang-barang kebutuhan pokok yang vital, seperti bahan bakar minyak dan gas, hewan ternak, hasil pertanian, pupuk, keperluan penanganan bencana, serta barang-barang pokok lainnya.
“Tidak berlaku juga untuk truk yang mengangkut bahan bakar minyak dan gas, hewan ternak, hasil pertanian, pupuk, keperluan penanganan bencana, serta barang-barang pokok lainnya,” pungkas Rizal Bawazier.
Dengan pemberlakuan efektif aturan ini, diharapkan tercipta lalu lintas yang lebih aman dan lancar di sepanjang jalur Pantura Pekalongan-Batang serta wilayah sekitarnya. Masyarakat pun diimbau untuk mendukung kebijakan ini demi keselamatan bersama.( Joko Longkeyang )



Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *