Harianpemalang.id, Jakarta – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI DPR RI bersama Direktur Utama PT Pertamina (Persero) pada Rabu (19/11/2025) berlangsung panas setelah Anggota Komisi VI dari Fraksi PKS, Rizal Bawazier, menyampaikan kritik tajam terhadap laporan kontribusi pajak Pertamina dan persoalan distribusi layanan Pertashop di daerah.
Rizal Bawazier, legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah X yang meliputi Kabupaten Pemalang, Kabupaten/Kota Pekalongan, dan Kabupaten Batang, mempertanyakan kebenaran angka kontribusi pajak Pertamina yang dilaporkan mencapai Rp159 triliun. Menurutnya, angka tersebut tidak sebanding dengan capaian laba perusahaan.“Di sini ada pajak 159 triliun. Saya rasa, kalau dengan omzet 1.127 triliun, itu tidak mungkin ada potensi penerimaan pajak 159 triliun,” ujar Rizal dalam RDP tersebut.
Klik : 👇👇👇👇
https://www.facebook.com/share/v/16bTTEYZph/
Ia kemudian menyampaikan simulasi perhitungan berdasarkan asumsi laba kena pajak maksimal 5 persen dari omzet. Dengan perhitungan tersebut, Pajak Penghasilan (PPh) yang seharusnya dibayarkan Pertamina hanya sekitar Rp11 triliun. Jika laba riil hanya berkisar Rp396 miliar, maka PPh murni yang masuk ke kas negara diperkirakan hanya sekitar Rp5 triliun.
Rizal Bawazier menduga tingginya angka Rp159 triliun tidak berasal dari PPh, tetapi dari komponen Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Menurutnya, memasukkan PPN sebagai kontribusi langsung Pertamina dinilai menyesatkan karena PPN merupakan pungutan dari konsumen.“PPN yang ditagih Pertamina adalah PPN keluaran, artinya itu uang konsumen sebenarnya. Jadi, nihil untuk PPN. Tidak boleh dimasukkan seakan-akan Pertamina berkontribusi 159 triliun. Padahal maksimal itu hanya 11 triliun,” tegasnya.
Selain itu, Rizal meminta Pertamina tidak membesar-besarkan kontribusi pajaknya dan menyajikan data perpajakan secara lebih akuntabel.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyoroti temuan pemeriksaan pajak yang berpotensi merugikan negara. Dari pemeriksaan pajak tahun 2018 hingga 2022 diketahui adanya potensi kewajiban sebesar Rp6,4 triliun.“Ini uang hilang, Pak, Bu. Kalau misalnya kita bayar, lalu keberatan, kemudian banding, belum tentu kita menang di Pengadilan Pajak. Tapi kita harus bayar dulu,” katanya.
Menurut Rizal, angka tersebut sangat besar dan proses banding yang bisa berlangsung hingga tiga tahun dapat membebani arus kas perusahaan. Ia mendesak manajemen Pertamina memperbaiki sistem pengawasan di bidang perpajakan agar kerugian serupa tidak terulang.
Di sektor operasional, Rizal Bawazier menyoroti keluhan masyarakat terkait layanan Pertashop yang kerap tutup di sejumlah wilayah, termasuk Kabupaten Pemalang, Pekalongan, dan Batang. Ia mempertanyakan pihak yang bertanggung jawab atas penutupan tersebut dan meminta penjelasan yang jelas.“Pertashop di beberapa tempat dikeluhkan masih tutup. Mungkin perlu dijelaskan siapa yang bertanggung jawab dan apa alasan penutupan itu, karena merugikan masyarakat,” ungkapnya.
Ia juga meminta Pertamina menyampaikan perkembangan terbaru mengenai pembayaran kompensasi oleh pemerintah yang berkaitan dengan tahun anggaran 2025.
Menutup intervensinya, Rizal Bawazier mengapresiasi konsistensi Pertamina dalam menyalurkan LPG 3 kilogram di daerah pemilihannya. Namun ia menegaskan bahwa persoalan perpajakan dan distribusi layanan Pertashop harus menjadi perhatian serius perusahaan demi menghindari beban keuangan dan memastikan pelayanan energi bagi masyarakat tetap optimal. ( Joko Longkeyang )











