Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaHeadline NewsPolitik

Rizal Bawazier Soroti Kelemahan RUU Perlindungan Konsumen, Berpotensi Jadi ‘Lupkul’ Hukum

610
×

Rizal Bawazier Soroti Kelemahan RUU Perlindungan Konsumen, Berpotensi Jadi ‘Lupkul’ Hukum

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Harianpemalang.id, Jakarta – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Konsumen di tingkat legislatif memunculkan sejumlah catatan kritis. Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKS, Rizal Bawazier, secara terbuka menyampaikan pandangannya terkait progress report naskah akademik dan substansi RUU tersebut dalam rapat dengan Kepala Badan Keahlian DPR RI pada Kamis (24/4/2025).

Tonton Vidio Lengkapnya :

Advertisement
Example 300x600
Scroll kebawah untuk lihat konten

Dalam rapat yang juga dihadiri perwakilan Komisi VI DPR RI, Rizal Bawazier, yang merupakan legislator dari Daerah Pemilihan X Jawa Tengah (Kabupaten Batang, Kabupaten/Kota Pekalongan, Kabupaten Pemalang), menyoroti dua poin utama dalam RUU tersebut, yakni definisi konsumen dan syarat perjanjian baku antara pelaku usaha dan konsumen.

Rizal Bawazier menilai bahwa definisi konsumen yang tercantum dalam RUU terkesan terlalu sempit, karena hanya menyasar konsumen akhir. Ia mempertanyakan perlindungan bagi konsumen perantara, seperti pedagang yang membeli barang untuk dijual kembali.

“Jadi, bahasanya ini bukan RUU perlindungan konsumen, tapi perlindungan konsumen tertentu. Maksudnya begitu, Pak. Karena ini cuma buat yang konsumen akhir saja, yang seperti tadi pimpinan tanyakan, bagaimana dengan konsumen perantara? misalnya saya beli barang dari orang lain, tapi barangnya rusak. Padahal barang itu buat saya jual lagi sebenarnya, kan banyak sekali seperti itu, nah jadi terlalu sempit undang-undang ini. Ini hanya untuk konsumen akhir saja,” ungkap Rizal Bawazier dengan nada serius.

Lebih lanjut, Rizal Bawazier menyoroti pasal mengenai perjanjian baku. Ia memprediksi potensi kesulitan dalam implementasinya di lapangan, terutama bagi pelaku usaha. RUU tersebut melarang pelaku usaha barang atau penyedia jasa membuat atau menggunakan perjanjian baku yang berisi sejumlah klausul yang dianggap merugikan konsumen.

“Yang kedua, ini perjanjian baku, ini pasti sulit juga, nanti pasti sulit, di sini bahasanya pelaku usaha barang atau penyedia jasa dilarang membuat atau menggunakan perjanjian baku yang membuat close-up baku yang berisi A sampai N, ini kacau. Tujuannya bagus, tapi nanti di praktiknya ini akan sulit untuk pelaku usaha, pada saat dia khilaf, masukin kata-kata itu di dalam satu perjanjian,” jelasnya.

Rizal Bawazier menekankan perlunya sosialisasi yang masif kepada seluruh pelaku usaha terkait ketentuan perjanjian baku ini. Namun, ia pesimis hal tersebut dapat terealisasi secara efektif mengingat jumlah pelaku usaha yang sangat banyak. “Mengenai perjanjian baku ini harus dilakukan sosialisasi yang gencar kepada seluruh pelaku usaha, siapa yang melakukan? Saya yakin undang-undang ditandatangani sudah selesai. Ini pasalnya banyak, 85,” imbuhnya.

Lebih jauh, Rizal Bawazier mewanti-wanti potensi penyalahgunaan pasal perjanjian baku dalam proses persidangan. Ia khawatir pasal ini justru dapat dimanfaatkan oleh konsumen yang didampingi pengacara untuk menuntut ganti rugi, meskipun kesalahan sepenuhnya tidak berada di pihak pelaku usaha. Ia menyebut hal ini berpotensi menjadi “Loophole /lupkul” atau celah hukum.

“Nah, begini, maksud saya, apabila nanti dalam persidangan antara pengacara yang di dalam sisi konsumen, sama jaksa atau pengacara juga yang dari sisi pelaku usaha. Ini bisa dimanfaatkan juga. Jadi salah balik ke konsumen. Konsumen yang memanfaatkan. Bilang sama pengacaranya.ada Kesalahan ini nih. Kita menang nih. Padahal belum tentu pelaku usaha yang salah. Tapi dimanfaatkan. Karena ada kesalahan perjanjian baku ini. Belum tentu pelaku usaha itu salah. Tapi jadi dimanfaatkan oleh konsumen untuk mengambil sanksinya perdata ganti ruginya. Hati-hati, Bapak – bapak teorinya bagus, mungkin negara lain bagus, cuma di sini belum bisa, kalau menurut saya. Ini malah jadi Loophole / lupkul dalam hukum itu. Antara pengacara sama pengacara ini dijadikan lupkul. Maaf ya, Pak. Makasih,” pungkas Rizal Bawazier.

Pernyataan Rizal Bawazier ini memberikan perspektif penting dalam pembahasan RUU Perlindungan Konsumen, menyoroti potensi tantangan dan perlunya kehati-hatian dalam merumuskan pasal-pasal yang efektif dan adil bagi seluruh pihak terkait.( Joko Longkeyang )



Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *