Harianpemalang.id, Pemalang – Pemerintah Kabupaten Pemalang secara resmi mengusulkan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Usulan strategis ini disampaikan oleh Wakil Bupati Pemalang, Nurkholes, saat mewakili Bupati dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pemalang, Jumat (27/3/2026).

Langkah ini diambil guna menyelaraskan rencana legislasi daerah dengan regulasi yang lebih tinggi serta memenuhi persyaratan administrasi dalam pengajuan fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Prioritaskan Dana Cadangan Pilkada 2029
Salah satu poin krusial dalam usulan perubahan tersebut adalah kelanjutan pembahasan Raperda mengenai Pembentukan Dana Cadangan Pilkada 2029. Hal ini menjadi prioritas mengingat pembahasan antara legislatif dan eksekutif pada masa sidang tahun 2025 belum mencapai kesepakatan final.
Wabup Nurkholes menekankan bahwa Propemperda merupakan instrumen vital yang menjadi fondasi hukum bagi jalannya pembangunan dan pelayanan publik. “Setiap transformasi dalam Propemperda harus berpijak pada kebutuhan nyata masyarakat serta selaras dengan aturan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Perda Harus Jadi Solusi, Bukan Sekadar Formalitas
Dalam pidatonya di hadapan pimpinan dan anggota DPRD, Nurkholes mengajak seluruh elemen pemerintahan untuk memperkuat sinergi. Ia berharap setiap peraturan daerah yang dilahirkan tidak hanya menjadi pemenuhan kewajiban formal, tetapi benar-benar responsif terhadap persoalan rakyat.
”Produk hukum daerah yang kita hasilkan hendaknya mampu memberikan solusi konkret bagi masyarakat. Kami meminta seluruh pemangku kepentingan untuk menjaga komitmen dalam menyusun regulasi yang berkualitas,” tegas Nurkholes.
Optimisme Tata Kelola Pemerintahan
Melalui penyesuaian agenda legislasi ini, Pemkab Pemalang menyatakan optimismenya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih adaptif dan profesional. Regulasi yang disusun diharapkan sejalan dengan arah kebijakan pembangunan daerah jangka panjang.
”Dengan semangat gotong royong dan tanggung jawab bersama, kita yakin mampu menghasilkan aturan daerah yang adaptif terhadap dinamika zaman,” pungkasnya.
Rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Pemalang tersebut ditutup dengan agenda persetujuan penetapan perubahan program legislasi daerah untuk periode tahun berjalan.**( Joko Longkeyang).











