Harianpemalang.di, Jakarta– Jurang defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 yang kian melebar hingga menyentuh angka 2,92 persen memicu keprihatinan di parlemen. Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKS, Rizal Bawazier, menyodorkan strategi “out of the box” kepada pemerintah: hapus pajak gaji karyawan hingga batas Rp25 juta untuk menyelamatkan konsumsi domestik.
Legislator asal Dapil X Jawa Tengah tersebut menilai, fokus pemerintah saat ini seharusnya bukan lagi pada pengetatan pajak individu, melainkan pada bagaimana uang tetap berputar di kantong rakyat. Mengingat defisit fiskal sudah mendekati ambang batas legal 3 persen dari PDB, reformasi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dianggap sebagai kunci darurat.”Logikanya sederhana, jika beban PPh karyawan dengan gaji di bawah Rp25 juta dicabut, memang setoran pajak langsung akan turun. Namun, itu hanya sementara. Uang yang tetap di kantong pekerja akan segera dibelanjakan untuk barang lokal yang memiliki komponen PPN,” ujar Rizal usai Sidang Paripurna di Senayan, Selasa (13/1).
Rizal Bawazier, yang juga dikenal memiliki latar belakang pemikiran ekonomi praktis, menjelaskan bahwa kebijakan ini akan memberikan nafas baru bagi dunia usaha. Selama ini, beban PPh 21 sering kali ditanggung oleh perusahaan, sehingga memperbengkak biaya operasional (cost of doing business).”Kalau pajak ini ditiadakan, beban perusahaan berkurang. Artinya, ada ruang bagi pengusaha untuk melakukan ekspansi bisnis atau menambah investasi. Investasi yang jalan akan menyerap tenaga kerja, dan siklus ekonomi pun bergerak sehat,” tambahnya.
Ia meyakini bahwa masyarakat menengah ke bawah adalah penggerak utama pasar domestik. Kelompok ini memiliki kecenderungan belanja yang tinggi pada produk-produk dalam negeri, sehingga setiap rupiah yang bebas pajak akan kembali ke negara lewat skema Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Selain urusan tarif, Rizal memberikan catatan tajam terhadap pola kerja otoritas pajak. Ia mendorong perluasan skema PPh Final karena dinilai lebih sederhana dan transparan. Menurutnya, sistem perpajakan harus berbasis pada kesadaran sukarela, bukan berdasarkan tekanan atau rasa takut.”Falsafah pajak adalah iuran bersama untuk negara. Jika sistemnya menakutkan, orang justru akan lari dari kewajibannya. Kalau memang tagihannya sepuluh, katakan sepuluh, jangan dilebih-lebihkan. Kejujuran sistem akan membuat masyarakat dengan ikhlas menyetor pajak,” pungkas Rizal dengan tegas. ( Joko Longkeyang)











