Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaHeadline NewsPemerintahan

Solusi Cerdas! Pemprov Jateng Bebaskan Bea Balik Nama Kendaraan

336
×

Solusi Cerdas! Pemprov Jateng Bebaskan Bea Balik Nama Kendaraan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Emsatunews.co.id, Pemalang – Kabar baik bagi warga Jawa Tengah yang baru saja melakukan transaksi jual-beli kendaraan bekas. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) secara resmi menggulirkan program pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II). Inisiatif ini bertujuan untuk meringankan beban finansial sekaligus merapikan tertib administrasi kepemilikan kendaraan di wilayah tersebut.

​Langkah strategis ini merupakan implementasi nyata dari Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Sejak diberlakukan pada 5 Januari 2025, kebijakan ini telah menjadi salah satu instrumen penting daerah dalam mengoptimalkan sektor pajak kendaraan.

Advertisement
Example 300x600
Scroll kebawah untuk lihat konten

​Plt. Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, Muhamad Masrofi, menjelaskan bahwa program ini adalah arahan langsung dari Gubernur Ahmad Luthfi guna membantu masyarakat.

​”Pemerintah ingin hadir memberikan kemudahan. Selain menggratiskan BBNKB II, kami juga memberikan tambahan insentif berupa pemotongan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 5 persen bagi wajib pajak,” jelas Masrofi di Semarang, Rabu (8/4/2026).

​Kepastian Hukum Pemilik Kendaraan

​Masrofi menegaskan, meski komponen pajak balik nama ditiadakan, masyarakat tetap wajib melunasi pembayaran PKB tahunan dan biaya administrasi dokumen kendaraan sesuai ketentuan yang berlaku. Ia mengimbau masyarakat untuk segera melakukan balik nama agar data kepemilikan menjadi sah dan valid.

​”Seringkali masyarakat kesulitan membayar pajak karena data masih atas nama orang lain. Dengan program gratis balik nama ini, kami harap tidak ada lagi alasan untuk menunda pengurusan dokumen kendaraan,” tambahnya.

​Persyaratan Mudah di Kantor Samsat

​Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan fasilitas ini, proses pendaftaran dapat dilakukan di kantor Samsat terdekat sesuai wilayah kendaraan terdaftar. Beberapa dokumen yang wajib disiapkan antara lain: BPKB dan STNK asli beserta fotokopi. KTP pemilik kendaraan yang baru. Kuitansi pembelian sebagai bukti transaksi yang sah.

​Melalui kebijakan ini, Pemprov Jateng optimis tingkat kepatuhan pajak daerah akan meningkat signifikan. Selain memperjelas legalitas kendaraan di lapangan, program ini diharapkan mampu memberikan kontribusi positif bagi pendapatan asli daerah (PAD) yang nantinya akan digunakan kembali untuk pembangunan infrastruktur di Jawa Tengah.

​Untuk memastikan keakuratan informasi, warga diimbau untuk selalu merujuk pada kanal resmi Bapenda Jawa Tengah atau datang langsung ke gerai Samsat guna menghindari praktik percaloan.**( Joko Longkeyang).

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *