Harianpemalang.id, Pemalang – Rencana Bupati Pemalang, Anom Widiantoro, melakukan mutasi atau pergeseran pejabat dalam skala besar menjadi sorotan publik. Meski langkah tersebut dinilai lumrah dalam dinamika birokrasi, sejumlah pihak mengingatkan agar kebijakan itu tetap dijalankan sesuai aturan yang berlaku, transparan, dan bebas dari praktik transaksional.
Anggota DPRD Kabupaten Pemalang dari Fraksi PKB, Heru Kundhimiarso, menyampaikan pandangan kritis terkait isu mutasi besar-besaran yang belakangan ramai dibicarakan. Menurutnya, penataan birokrasi sejatinya merupakan langkah positif untuk memperbaiki kinerja pemerintahan. Namun, ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut bisa menjadi ironi jika dilakukan atas dasar kepentingan politik semata atau bahkan disertai praktik setoran jabatan.
Heru Kundhi mengingatkan, masalah utama birokrasi Pemalang selama ini adalah kinerja yang buruk sehingga menghambat jalannya roda pemerintahan. Mutasi besar-besaran, lanjutnya, tentu sah-sah saja jika tujuannya menata sistem kerja agar lebih efektif dan profesional.
“Tetapi jika kebijakan ini justru dijadikan ajang balas jasa, atau berdasarkan suka dan tidak suka, maka ini menjadi langkah yang keliru. Apalagi, jika benar beredar rumor soal adanya upeti dalam penempatan jabatan. Itu sangat disayangkan dan berpotensi memicu masalah serius,” tegas Heru.
Politikus PKB tersebut bahkan mengingatkan kemungkinan munculnya kembali “tsunami jilid dua” kasus korupsi jika praktik setoran jabatan benar terjadi. Ia menyebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa saja turun tangan apabila indikasi pelanggaran hukum semakin kuat.
Selain itu, Heru Kundhi juga menyoroti munculnya penolakan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terhadap sebagian usulan mutasi yang diajukan Bupati. Menurutnya, hal itu menjadi alarm bahwa mekanisme mutasi harus diperhatikan secara ketat agar tidak melanggar regulasi kepegawaian.
“Kita patut bertanya, sudahkah semua prosedur ditempuh sesuai aturan? Jangan sampai kebijakan yang seharusnya menyehatkan birokrasi justru menimbulkan masalah baru,” ujarnya.
Sebagai anggota DPRD yang memiliki fungsi pengawasan, ia menegaskan dirinya berkewajiban menyuarakan kritik apabila terdapat dugaan penyimpangan. Ia juga mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera bertindak jika indikasi praktik upeti jabatan benar-benar ada.
“Saya berharap Bupati tidak ‘keblinger’ dalam mengambil kebijakan. Jika ada dugaan pelanggaran, APH harus mengambil langkah cepat dan tegas,” imbuhnya.
Iapun menekankan pentingnya kesadaran semua pihak bahwa jabatan adalah amanah rakyat. “Siapapun kita yang telah diberi mandat dan digaji oleh rakyat, jangan pernah bertindak seenaknya. Tuan sesungguhnya adalah rakyat,” tegasnya.
Menutup keterangannya, Heru mengajak semua pihak, baik pejabat maupun masyarakat, untuk bersama-sama menjaga integritas pemerintahan daerah. Menurutnya, momentum kemerdekaan harus dijadikan semangat memperbaiki tata kelola birokrasi dan melayani masyarakat dengan tulus.( Joko Longkeyang).













