Harianpemalang.id, Pemalang – Dalam upaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat Desa Bulakan dan sekitarnya, Satgas TMMD Sengkuyung tahap II tahun 2025 Kodim 0711/Pemalang Korem 071/Wijayakusuma menggelar penyuluhan hukum terpadu di Balai Desa Bulakan, Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang, Senin (26/5/2025). Kegiatan ini merupakan bagian tak terpisahkan dari program TMMD yang tidak hanya berfokus pada pembangunan fisik, tetapi juga pada pembangunan sumber daya manusia.
Penyuluhan hukum terpadu ini melibatkan kolaborasi berbagai instansi, antara lain Kodim 0711/Pemalang, Polres Pemalang, Pengadilan Agama Pemalang, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pemalang, Kejaksaan Negeri Pemalang, dan Pengadilan Negeri Pemalang. Hal ini menunjukkan komitmen bersama dalam memberikan pemahaman hukum yang komprehensif kepada masyarakat.
Camat Belik, Muchammad Maksum, S.IP., dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini. Beliau menekankan pentingnya program TMMD yang mencakup sasaran fisik, seperti pembangunan jalan dan RTLH, serta sasaran non-fisik, seperti penyuluhan hukum terpadu ini.
Kepala Desa Bulakan berharap penyuluhan ini memberikan manfaat nyata bagi warganya, khususnya dalam memahami dan menyelesaikan permasalahan hukum. Peningkatan kesadaran hukum diharapkan dapat menciptakan masyarakat yang lebih taat hukum dan mampu melindungi hak-haknya.
Materi penyuluhan yang disampaikan sangat beragam dan relevan dengan kebutuhan masyarakat. Danramil 11/Belik, Kapten Inf Suprapto, memberikan materi tentang Radikalisme dan Wawasan Kebangsaan Bela Negara. Ipda Sumanto dari Polres Pemalang menjelaskan tentang Pencegahan Pungutan Liar dan Bijak Bermedia Sosial dengan Literasi Digital. Hakim Pengadilan Agama, Drs. Muh. Djazuli, membahas Dispensasi Kawin dan Persidangan Secara Elektronik (E-litigasi). Fanani, S.S.iT., dari BPN Pemalang, menyampaikan materi tentang Pencegahan Sengketa, Konflik, dan Perkara Pertanahan di Kabupaten Pemalang. Kepala Sub Seksi I Intelijen Kejaksaan Negeri Pemalang, Aditya Krisdamara, S.H., M.H., menjelaskan tentang Penerapan Sistem Pengelolaan Dana Desa. Terakhir, Hakim Pengadilan Negeri, Andy Effendy Rusdi, S.H., memberikan materi tentang Gugatan Sederhana.
Letkol Inf Muhammad Arif, S. Hub. Int., Dandim 0711/Pemalang, menegaskan bahwa TMMD sasaran non-fisik ini bertujuan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan membantu mereka memahami hak dan kewajiban hukumnya. Ini merupakan investasi jangka panjang dalam membangun sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing.**( Joko Longkeyang )?